KUNINGAN, kabarSBI.com – Pada hari ini Rabu 14 Agustus 2024.Ahli waris Saleh Suandi laporkan kasus dugaan perkara perbuatan pemalsuan tanda tangan pada surat perjanjian ahli waris atas sebidang tanah milik negara pada bahu jalan raya provinsi Jawabarat yang berlokasi strategis di desa Darma pada kantor kepolisian sektor Darma kabupaten Kuningan Jawabarat. Hal tersebut di benarkan pihak kuasa hukum Saleh Suandi.
Dijumpai Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C., Med.praktisi hukum pada kantor hukum BAMBANG LISTI LAW FIRM.Advocates, Kurator, Mediator bersertifikasi MA RI Nomor 93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum. selaku kuasa hukum Saleh Suandi.Rabu 14 Agustus 2024 di Kuningan.
Saleh Suandi menduga telah terjadi tindak pidana perkara pemalsuan tanda tangan terhadap sejumlah ahli warisnya saksi pada surat perjanjian ahli waris atas sebidang tanah milik negara yang diduga telah melibatkan salah satu pihak ahli waris dan pemerintah desa setempat
“Bahwa, telah terjadi pemalsuan dokumen dan tanda tangan yang dilakukan oleh salah satu ahli waris Sdri.E berkaitan dengan Surat Perjanjian Ahli Waris,
bahwa ahli waris dari Bapak Saleh Suwandi dan Ibu Maesaroh tidak pernah menandatangani Surat Perjanjian ahli waris pada bulan Oktober 2012 yang menyatakan bahwa tanah yang terletak di dusun Paleben Rt.13 Rw.02 diberikan kepada Sdri.Esm.
bahwa, ahli waris bapak Saleh Suandi mengetahui hal tersebut ketika mereka di minta keterangan di Polres Kabupaten Kuningan, mereka sebelumnya tidak mengetahui adanya surat tersebut, para ahli waris bapak saleh pun kaget melihat adanya surat pernyataan yang dibuat dan dipalsukan oleh Sdri.E dan salah satu Kepala Desa di Darma dan di cap basah oleh Kepala Desa terebut.
kami menyimpulkan adanya pemalsuan tersebut karena tanda tangan di dalam surat perjanjian dan tanda tangan di KTP masing-masing milik ahli waris sangat jauh berbeda. Oleh karenanya sudah bisa dipastikan Sdri.E dan kepala desa darma telah sekongkol untuk memalsukan tanda tangan ahli waris bapak saleh,
bahwa perbuatan sdri.E tersebut sudah termasuk ke dalam tindak pidana berdasarkan pasal 263 yang berbunyi:
1.Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
2.Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Selain di dalam pasal 263 KUHP, diatur juga di dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, yang berbunyi:
1.Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp.2.Milliar.
Di dalam pasal 266 KUHP juga disebutkan bahwa:
“barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akta autentik tentang suatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, di hukum penjara selama-lamanya tujuh tahun,”terangnya
Menambahkan Bambang,yang lebih menariknya dari perkara ini,bahwa ada salah satu ahli waris yang masih di bawah umur pun di palsukan tanda tangannya,
dan dalam perkara terebut pun sdri E patut di duga sudah menjadi korban satu rangkaian perbuatan pemufakatan kejahatan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab,dalam mencari keuntungan pribadi.”pungkasnya
(rd/jun/red)