oleh

Akademisi Apresiasi Program 100 Hari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si

Akademisi Apresiasi Program 100 Hari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si 1kabarSBI.com – Pakar hukum tata negara Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Andi Sandi memberikan apresiasi terkait program 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, khususnya di bidang lalu lintas.

“Gebrakan Kapolri dalam membenahi upaya layanan publik bidang lalu lintas yang prima dengan sistem digitalisasi sangat tepat,” ujarnya.

Sejumlah program digitalisasi tersebut di antaranya penerapan sistem tilang elektronik (ETLE) dalam penegakan hukum, SIM online, dan samsat digital di bidang registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan.

Menurutnya, program itu merupakan salah satu langkah maju bertujuan mereduksi kongkalikong antara petugas dan pengguna layanan publik dalam hal ini masyarakat.

Sandi menilai digitalisasi ini akan mempermudah, mempercepat, dan mengefisienkan pelayanan, bukan untuk mengganti atau menghilangkan pekerjaan atau jabatan tertentu.

Ia mencontohkan perpanjangan SIM, perpanjangan legitimasi pengoperasian kendaraan, dan penindakan pelanggaran lalu lintas. Semua proses itu sangat bergantung pada database digital. Tidak mungkin digitalisasi tidak bergantung pada database.

“Awalnya database dilakukan pencatatan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya secara manual. Seiring dengan perkembangan zaman, pencatatan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya dibantu dengan sistem informasi,” katanya.

Ia menyabutkan, karena pelayanan melalui platform digital tidak menghilangkan pola manual. Proses digital merupakan alternatif ataupun komplementer terhadap pelayanan tugas – tugas Polri.

Dengan momentum itu, seharusnya Korlantas Polri menjadikannya sebagai point of turn over anggapan bahwa pelayanan di Korlantas Polri itu lamban, bertel – tele, manual, bisa dikongkalikong dan lain sebagainya.

“Pencitraan buruk itu tidak diatasi dengan pencitraan baik, tetapi dilawan dengan bukti nyata di lapangan,” katanya.(red)

Kabar Terbaru