Akibat terlalu Memaksakan Kewenganan, Ketua Pengadilan Negeri Slawi Digugat Warga Tegal

Akibat terlalu Memaksakan Kewenganan, Ketua Pengadilan Negeri Slawi Digugat Warga Tegal 1JATENG, kabarSBI.com – Seorang Warga Tegal menggugat Ketua Pengadilan Negri Slawi Melalui Asosiasi Ikatan LPK Indonesia (ILI), alasan menggugat Ketua Pengadilan Slawi karena dinilai Ketua PN Slawi menyalahgunakan kekuasaannya, tidak cermat dan sangat ceroboh dalam mengeluarkan penetapan Eksekusi pengosongan, Tegal, 1 November 2023.

DE warga Tegal pemilik rumah seharga 1.5 M sangat kecewa dengan Ketua Pengadilan Slawi pada saat dirinya mendapat kabar dari PH nya pada saat menghadiri undangan Anmaning, Ketua Pengadilan Slawi tetap akan melaksanakan Eksekusi pengosongan tidak peduli ada upaya hukum lain dari Termohon Eksekusi, DE sanget terkejut mendengar perkataan seorang Ketua PN seperti itu, tentu saja saya akan melakukan perlawanan, terang DE kepada media ini, selanjutnya DE Memberikan Kuasa Kepada Asosiasi Ikatan LPK-Indonesia (ILI) untuk menggugat Ketua PN Slawi karena diduga telah masuk angin, terang DE sambil nada kesal.

Akibat terlalu Memaksakan Kewenganan, Ketua Pengadilan Negeri Slawi Digugat Warga Tegal 2Ditempat terpisah Ketua Umum Asosiasi LPK Indonesia (ILI) Ujang Kosasih.S.H membenarkan bahwa DE telah mengadu kepada Asosiasi LPK-Indonesia (ILi), dan kami para Ketua LPKSM yang tergabung di Asosiasi telah mengadakan gelar perkara terkait penetapan Eksekusi yang dilakukan Ketua PN. Slawi, terang Pria Asal Lebak
banten ini, Masih dalam keterangannya Asosiasi LPK-Indonesia secara bersama-sama dengan para ketua Umum LPKSM yang tergabung di Asosiasi (ILI) telah mengkaji secara cermat terkait penetapan Eksekusi pengosongan ketua PN Slawi tersebut, dan kami para Ketua LPKSM sepakat untuk melakukan segala upaya untuk mempertahankan hak-hak Konsumen termasuk menggugat Ketua PN Slawi, alasan dan dasar hukum diajukannya perlawanan Eksekusi adalah diatur oleh Buku II MA-RI Edisi 2007 tentang pedoman Teknis Admintrasi dan Teknis pradilan tentang PERLAWANAN TERHADAP EKSEKUSI halaman 10 sebagai berikut:
1)perlawanan terhadap Eksekusi oleh pihak ketiga tidak hanya dapat dilakukan atas dasar hak milik, akan
tetapi juga dilakukan atas dasar hak-hak lainya seperti hak pakai, HGU. Hak tanggungan Hak Sewa Dll.

Perlawanan pihak ketiga diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang melaksanakan Eksekusi (pasal 195 ayat 6 dan ayat 7 Herzien Inlandschh Relement (HIR) atas dasar itulah kami akhirnya menggugat Ketua PN. Slawi, pada tgl 25 Agustus 2023,tercatat dalam perkara No.30/pdt.Bth/2023,PN.Slw, memang eksekusi itu mewenangan Ketua Pengadilan, tetapi harus mempertimbangkan bahwa Perkara yang di alami Bapak DE masih melakukan upaya Hukum di Pengadilan Negeri Brebes, dan belum ada putusan yang INKRAH.

Selanjutnya pada tgl 6 September 2023 digelar sidang pertama Gugatan melawan Ketua PN Slawi, secara bersamaan Ketua PN Slawi kembali membuat Surat Anmaning pada tgl 6 September 2023, sebelum sidang di gelar akhirnya tim kuasa mendampingi DE menghadap Ketua PN Slawi di Ruang Anmaning Di Hadiri ketua PN Slawi dan juru sita, para pihak pemohon dan Termohon hadir, dalam pembahasan Anmaning Ketua PN terlihat sangat Murka karena digugat.

Ketua PN mengatakan sudah 30 tahun bertugas sebagai hakim baru kali ini digugat, Kuliah dimana anda ini terang Ketua PN Slawi, mendengar hal itu Ujang kosasih spontan menjawab dasarnya adalah UUPK No.8 Thn 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 1 BAB 1 yang disebut perlindungan konsumen adalah:
Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk melindungi konsumen, termasuk upaya menggugat Ketua agar tercipta kepastian hukum terang Ujang Kosasih, selain dasar UUPK diatur oleh Buku II MA-RI terkait perlawanan Eksekusi Pengosongan, serta persamaan hak didepan hukum, saya tau hakim punya hak imunitas kekebalan hukum tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, tapi kalau hakim menyalahgunakan kekuasaannya dan menimbulkan kerugian bagi orang lain saya pikir pantas untuk digugat, terang Ujang Kosasih.

Perlu diketahui bahwa hutang pokoknya sebesar 207 juta lagi, sementara nilai objek perkara 1.5 M itu tidak relevan dilelang oleh Bank PNM Unit Jatibarang Brebes seharga 240 juta, dengan selisih Rp.0,- , kemudian pemenang Lelang langsung mengajukan Eksekusi pengosongan ke PN Slawi lalu kemudian Ketua PN Slawi langsung merespon dan akan melakukan eksekusi pengosongan dengan mengatasnamakan hukum
dan menjalankan tugas Negara, luar biasa Bapak Ketua PN Slawi ini kata Ketum Asosiasi LPKSM Indonesia yang selalu gigih membela konsumen yang dirugikan pelaku usaha.

Foto rumah Bapak DE

Akibat terlalu Memaksakan Kewenganan, Ketua Pengadilan Negeri Slawi Digugat Warga Tegal 3Akibat terlalu Memaksakan Kewenganan, Ketua Pengadilan Negeri Slawi Digugat Warga Tegal 4Akibat terlalu Memaksakan Kewenganan, Ketua Pengadilan Negeri Slawi Digugat Warga Tegal 5Akibat terlalu Memaksakan Kewenganan, Ketua Pengadilan Negeri Slawi Digugat Warga Tegal 6
(as/red)

Komentar