Akta Cerai Palsu Nomor: 6638/AC/2022/PA/Kuningan Buatan Kasim, Warga Cidahu, Kuningan

Akta Cerai Palsu Nomor: 6638/AC/2022/PA/Kuningan Buatan Kasim, Warga Cidahu, Kuningan 1

Kuningan, kabarSBI – Kasim Nurseha, warga Dusun Kliwon, Desa Datar, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, mengakui telah membuat akta cerai palsu dengan nomor 6638/AC/2022/PA/Kuningan. Kasim mengungkapkan bahwa akta cerai palsu tersebut dibuat sendiri menggunakan ponselnya tanpa melibatkan pihak lain.

 

Dalam dokumen palsu tersebut, Kasim mencantumkan nama Pengadilan Agama Kuningan beserta nama Panitera Muhammad Iqbal S.Ag., S.H., M.H. Hal ini diakui oleh Kasim sendiri saat dikonfirmasi di kediamannya pada Sabtu, (25/1) 2025).

Akta Cerai Palsu Nomor: 6638/AC/2022/PA/Kuningan Buatan Kasim, Warga Cidahu, Kuningan 2

“Akta cerai itu hanya hasil editan di handphone, tidak ada bentuk fisiknya, hanya file digital,” ungkap Kasim. Ia juga menjelaskan bahwa dokumen tersebut dibuat pada tahun 2022 dan sempat ramai dibicarakan hingga menjadi pemberitaan di media. Namun, masalah ini telah diverifikasi dan diselesaikan melalui pertemuan dengan pihak-pihak terkait.

 

Ketika ditanya tentang alasan di balik pembuatan akta cerai palsu tersebut, Kasim mengaku bahwa dokumen itu digunakan untuk meyakinkan seorang perempuan berinisial R, warga Dusun Manis, Desa Datar, bahwa dirinya sudah bercerai dengan istrinya yang sah, Y. Hal ini disampaikan Kasim melalui pesan WhatsApp pada tahun 2024.

 

Sementara itu, pihak Pengadilan Agama Kuningan telah mengonfirmasi bahwa akta cerai dengan nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem mereka dan dinyatakan palsu. Pernyataan resmi ini disampaikan pada Jumat, 24 Januari 2025.

 

Berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pemalsuan dokumen yang dapat merugikan pihak lain diancam dengan pidana sebagai berikut:

1. Barang siapa membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, kewajiban, atau pembebasan utang, atau digunakan sebagai alat bukti, dengan maksud agar dianggap asli, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

 

2. Barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu seolah-olah asli, yang dapat menimbulkan kerugian, diancam dengan pidana yang sama.

 

Tim kabarSBI