BANJARMASIN, kabarSBI.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika berupa 667 gram sabu-sabu dan 607 butir pil ekstasi hasil pengungkapan selama dua bulan terakhir.
“Barang bukti ini sitaan Subdit 1 dan Subdit 2 pada bulan Juni dan Juli yaitu 607 butir ekstasi dan 667 gram sabu,” terang Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata di Banjarmasin, Kamis.
Bertempat di Direktorat Tahti Polda Kalsel, sebanyak 21 tersangka turut dihadirkan menyaksikan pemusnahan dari narkoba yang mereka edarkan. Meilki menjelaskan pemusnahan barang bukti narkoba secara terbuka itu sebagai bentuk pertanggungjawaban pihaknya kepada publik.
Barang bukti tersebut sebelumnya sudah ada penetapan oleh jaksa dan sebagian kecil telah disisihkan untuk pembuktian di persidangan. Selama pandemi Covid-19, Meilki mengakui peredaran narkoba tidak lantas menurun.
Justru terjadi tren kenaikan dari sebelumnya. Hasil analisa dan evaluasi polisi, ada kenaikan sekitar lima persen dari kondisi normal. Bahkan jaringan cenderung memanfaatkan momentum pandemi untuk memasok barang haramnya ke Kalsel.
“Pimpinan selalu mengingatkan anggota semua jangan lengah. Penyelundupan narkoba bisa terjadi kapan saja dengan beragam modus operandinya,” kata Meilki mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi.(red)