KUNINGAN , kabarSBI – Penggunaan Dana Desa di Desa Gunung Keling, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, kembali menuai tanda tanya. Pasalnya, alokasi dana untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dan program ketahanan pangan tahun anggaran 2024 dipertanyakan transparansinya.
Kepala Desa Sukat, BUMDES Gunung Keling mengatakan telah membangun satu unit kandang sapi dari tambahan modal usaha, yang diklaim akan berkesinambungan dengan program ketahanan pangan tahun 2025.
“Pada tahun anggaran 2024, tercatat ada dua pos anggaran untuk program ketahanan pangan, masing-masing Rp75 juta dan Rp25 juta, yang diarahkan pada peningkatan produksi peternakan, meliputi pembangunan kandang, penyediaan alat produksi, serta pengolahan hasil peternakan. Dana tersebut disalurkan kepada kelompok ternak dengan tujuan membangun kandang dan membeli empat ekor sapi perah, jelasnya.
Namun, ketika ditelusuri, ternyata kandang kelompok Sudira berlokasi di area kebun kopi dan menempati kandang yang dibangun BUMDES. Ironisnya, kelompok tersebut justru harus menyewa kandang dari BUMDES. Lebih jauh, Sukat mengakui bahwa lahan kandang tersebut adalah milik anggota kelompok Sudira, sementara BUMDES juga menyewa lahan tersebut. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kejanggalan, sebab semestinya dari dua pos anggaran yang berbeda dapat terealisasi dua unit kandang, namun kenyataannya hanya ada satu.
“Pada tahun 2025 BUMDES berencana membangun lagi kandang sapi di lahan bengkok desa yang lebih luas daripada lokasi sebelumnya,” kilahnya.
Meski begitu, hingga kini masyarakat maupun media belum melihat secara jelas progres pembangunan kandang tersebut maupun perkembangan usaha peternakannya.
Selain itu, masyarakat Desa Gunung Keling juga mengeluhkan penggunaan anggaran jalan lingkungan. Menurut warga, perbaikan jalan hanya sebatas tambal sulam. Padahal, berdasarkan laporan realisasi anggaran 2024, terdapat beberapa alokasi khusus untuk pemeliharaan jalan lingkungan.
Pembangunan kandang sapi dari dana penyertaan modal BUMDES yang kemudian disewakan kembali kepada kelompok penerima bantuan menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan aturan hukum.
BUMDES seharusnya menjalankan usaha berdasarkan potensi desa, rencana bisnis, serta pengesahan melalui musyawarah desa. Hal tersebut diatur dalam:
-
PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDES, sebagai dasar hukum pendirian dan pengelolaan.
-
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 87 ayat (1), yang menegaskan tujuan pendirian BUMDES untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
-
Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendampingan BUMDES, yang menekankan prinsip keterlibatan masyarakat serta transparansi.
Tim media berkomitmen melanjutkan investigasi dengan menggali informasi lebih dalam dari warga maupun pihak terkait guna memastikan apakah praktik ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(dans/tim liputan)
