PEMALANG, kabarSBI.com – Organisasi masyarakat GRIB Jaya melakukan penggerebekan terhadap dugaan peredaran obat keras di Kabupaten Pemalang pada Selasa malam, 5 Mei 2026. Dalam aksi tersebut, dua orang terduga pengedar berhasil diamankan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
Penggerebekan dilakukan di sebuah warung kelontong yang berada di Dusun Caur, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Pemalang sekitar pukul 18.30 WIB. Lokasi yang tampak biasa itu ternyata menyimpan aktivitas ilegal yang meresahkan warga sekitar.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan ratusan butir obat keras jenis Eximer dan Prabadol. Barang-barang tersebut diduga kuat diperjualbelikan secara bebas tanpa izin, sehingga berpotensi membahayakan masyarakat, terutama kalangan remaja.
Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Pemalang, Muliadi, mengatakan bahwa pihaknya langsung membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Pemalang. “Dari penggerebekan tadi, kami mengamankan dua pengedar obat keras dan langsung menyerahkannya ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Setelah tiba di Mapolres Pemalang, kedua pelaku kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kasus ini kini dalam penanganan aparat penegak hukum guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran obat keras tersebut.
Penangkapan ini menjadi puncak kekesalan masyarakat atas maraknya peredaran obat keras yang dinilai merusak generasi muda. Muliadi mendesak kepolisian untuk bertindak tegas, tidak hanya kepada pelaku yang tertangkap, tetapi juga menelusuri hingga ke pemasok utama. Hingga berita ini diturunkan, kedua pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satnarkoba Polres Pemalang.
(tim/red)




