
Kecurigaan publik menguat seiring ditemukannya dugaan kejanggalan antara nilai anggaran dan hasil pekerjaan di lapangan. Sejumlah warga menilai kualitas pembangunan, khususnya pada proyek jalan dan pengadaan lampu jalan, tidak mencerminkan besarnya dana yang telah dikucurkan. “Kalau dilihat dari hasilnya, tidak masuk akal dengan anggaran sebesar itu. Kami minta ini diperiksa,” ungkap salah seorang warga.
Merespons kondisi tersebut, tim investigasi menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Kepahiang. Langkah ini diambil guna memastikan adanya proses hukum yang transparan dan akuntabel terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi.
Secara hukum, pengelolaan Dana Desa seharusnya berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta diperkuat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Jika terbukti terdapat unsur melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Tim investigasi berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan ini tanpa tebang pilih, sekaligus memastikan pengelolaan Dana Desa benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Suro Muncar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang berkembang di tengah publik.
(tim/red)