KUNINGAN, kabarSBI.com – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan bantuan Pokir (Pokok Pikiran DPRD) berupa ternak sapi di Desa Cirea, Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan, kembali mencuat ke permukaan. Bantuan yang seharusnya menjadi penopang ekonomi kelompok tani diduga tidak dikelola secara transparan, bahkan terendus adanya praktik jual-beli sapi bantuan secara diam-diam, Jumat, 31 Oktober 2025.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang menyebut kelompok penerima bantuan, yakni Kelompok Harapan Tani, tidak menunjukkan perkembangan berarti sejak menerima bantuan pada tahun 2022. Kelompok tersebut awalnya dipimpin oleh Dian, namun kini dikelola oleh Tata. Saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung pada Sabtu (25/10/2025), yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan dan bahkan memblokir nomor WhatsApp wartawan yang hendak meminta klarifikasi.
Agung Sulistio, Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), menilai tindakan memblokir media merupakan indikasi kuat adanya upaya menutupi informasi publik. Dalam keterangan tertulisnya, Agung menyebut sikap tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Menutup akses informasi bagi media sama saja dengan menutup hak publik untuk tahu. Kalau tidak ada yang disembunyikan, seharusnya transparan. Tapi kalau wartawan diblokir, berarti memang ada yang ditutup,” ujar Agung Sulistio, Jumat (31/10/2025).
Agung menegaskan bahwa bantuan Pokir merupakan uang negara yang dikelola untuk kepentingan rakyat. Oleh karena itu, setiap bentuk penyimpangan harus ditindak tegas. Ia menilai dugaan jual-beli sapi bantuan atau pengalihan hasil bantuan tanpa mekanisme resmi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam regulasi tersebut, Pasal 2 Ayat (1) mengatur larangan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara, Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, dan Pasal 12 Huruf i melarang penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan atau bantuan publik.
“Jika unsur-unsur ini terpenuhi, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, bukan sekadar pelanggaran administrasi,” tegas Agung.
Lebih jauh, Agung meminta Kejaksaan Negeri Kuningan, Inspektorat Kabupaten Kuningan, Komisi Informasi Publik (KIP), serta Polres Kuningan untuk segera melakukan audit dan penyelidikan lapangan. Ia juga menekankan bahwa pemeriksaan tidak boleh berhenti pada penerima bantuan, tetapi harus menelusuri oknum di balik penyaluran dan pengawasan program Pokir tersebut.
“Bantuan rakyat jangan dijadikan bancakan politik. Kalau ada yang bermain, hukum harus bicara. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap program pemerintah rusak karena ulah segelintir orang,” ujar Agung.
Sebagai penutup, Agung menegaskan bahwa GMOCT akan terus mengawal kasus ini hingga terang-benderang. Ia menilai, media memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga transparansi penggunaan uang negara. “Kami tidak akan diam. Wartawan bisa diblokir, tapi kebenaran tidak bisa disembunyikan,” pungkasnya.




