oleh

Asep NS : Penyebar Foto “Vio Sari Oknum Media” Harus di Proses Secara Hukum, Karena Telah Melecehkan Profesi Wartawan

-Daerah, Hukum-2698 Dilihat

Asep NS : Penyebar Foto "Vio Sari Oknum Media" Harus di Proses Secara Hukum, Karena Telah Melecehkan Profesi Wartawan 1SEMARANG, kabarSBI.com – Vio Sari seorang wartawan yang juga Dirut perusahaan media online asal Genuk, Kota Semarang, melalui Ketua KANNI (Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia) Kota Semarang membuat aduan atas dugaan penyebaran foto melalui whatsapp tertanggal 08 Oktober 2023 dan dikirimkan kepada mitra dari Vio Sari sebagai pemilik media online Viosarinews.com, lalu dari mitra tersebut disampaikan ke Vio Sari. Dalam foto tersebut disebutkan Vio Sari oknum Media, operator negosiasi agar pelapor cabut laporan.

Ketua KANNI Kota Semarang itu melaporkan D dengan melampirkan bukti beberapa tangkapan layar atau screenshoot melalui whatsapp terlapor.

Asep NS : Penyebar Foto "Vio Sari Oknum Media" Harus di Proses Secara Hukum, Karena Telah Melecehkan Profesi Wartawan 2Usai melaporkan ke Polda Jawa Tengah, Johanes mengatakan apa motif dia menyebarkan Foto dengan tulisan oknum media.

“Harapan saya, Polda Jateng bisa menangani aduan dari saya ini secara profesional,” kata Johanes.

Sementara Vio Sari saat dihubungi Portaljatengnews.com mengatakan, adanya foto yang tersebar itu, dirinya merasa dirugikan, karena menurutnya yang dia tuduhkan sangat tidak berdasar.

“Jujur saya gak kenal D, tapi kenapa dia mengirimkan narasi begitu, saya merasa dirugikan secara psikologis. Saya berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum,” harap Vio Sari.

Sementara itu Asep NS Pimred media online Penajournalis.com mengatakan ” Sebagai bentuk solidaritas satu profesi, saya mengecam dengan keras atas apa yang menimpa sahabat sekaligus rekan kerja saya tersebut “.

” Aparat penegak hukum agar secepatnya memproses aduan yang sudah dilayangkan sahabat saya, agar pelaku tersebut segera ditangkap dan di proses secara hukum yang berlaku “.

” Kami beserta seluruh pemilik media online lainnya akan terus mengawal dari mulai proses aduan, LP hingga dan penanganannya agar tidak dapat celah pelaku untuk bebas, dikarenakan sudah melecehkan Marwah Profesi Wartawan “.

(as/red)

Kabar Terbaru