
H. Yoga menegaskan bahwa setiap kepengurusan organisasi di tingkat kabupaten/kota semestinya memiliki hubungan koordinasi yang jelas dengan kepengurusan MADA Provinsi sebagaimana tercatat dalam administrasi resmi pemerintah. Menurutnya, tertib administrasi merupakan bagian penting dalam menjaga legalitas organisasi, kepastian kelembagaan, serta mencegah terjadinya polemik akibat adanya perbedaan klaim kepengurusan.
Lebih lanjut, H. Yoga mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bakesbangpol Kabupaten Kuningan, Pemerintah Kabupaten Kuningan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Kuningan guna menyampaikan data administrasi yang dimiliki MADA LMPI Provinsi Jawa Barat. Langkah tersebut, menurutnya, bertujuan agar seluruh instansi memiliki informasi yang sama mengenai kepengurusan yang tercatat secara resmi sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan pembinaan organisasi kemasyarakatan.
Ia berharap seluruh pihak menghormati mekanisme administrasi organisasi sesuai ketentuan yang berlaku. H. Yoga menegaskan bahwa apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai kepengurusan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme organisasi dan jalur administrasi yang sah sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga tercipta kepastian hukum, ketertiban administrasi, dan kondusivitas di tengah masyarakat.
Sementara itu, surat klarifikasi yang diterbitkan Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat telah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat, Drs. Wahyu Mijaya, S.H., M.Si., menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE). Redaksi KABARSBI.com juga memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai wujud komitmen terhadap pemberitaan yang profesional, berimbang, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik.
(red)