
kabarSBI.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengundang dua ahli untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (RUU PHIP). RUU ini dipandang urgen sebagai dasar bernegara ke depan. Kelak, banyak Undang-Undang (UU) bersentuhan dengan RUU yang diusulkan Dewan pada 19 Desember 2019 ini.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Rieke Dyah Pitaloka itu menghadirkan pakar hukum Jimly Asshiddiqie dan Deputi Kajian Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Aji Samekto, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Dalam rapat tersebut, Baleg mendengarkan lebih banyak penjelasan dua pakar yang diundangnya. Jimly yang Anggota DPD RI ini mengatakan, RUU PHIP harus menjelaskan posisi BPIP.
“Sebetulnya sebelum BPIP berdiri, saya sudah sampaikan supaya BPIP itu diberi juga kewenangan, bukan hanya untuk menggelar pendidikan dan indoktrinasi seperti zaman ORBA, tapi juga punya kewenangan untuk penataan desain sistem hukum negara berdasarkan Pancasila,” jelas Jimly. BPIP kelak bisa menjadi badan pengevaluasi berbagai UU yang dihasilkan Pemerintah dan DPR RI.
Bila ada kekeliruan dalam penyusunan UU, BPIP bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK.) Ide ini, harap Jimly, bisa dituangkan dalam RUU PHIP. “Kita harus memperkuat mekanisme judicial review di MA. Caranya ini ada lembaga yang diberi legal standing untuk mengajukannya ke MA,” lanjut Jimly.
Sementara Aji Samekto mengapresiasi usul pembahasan RUU PHIP ini. Ada banyak alasan mengapa RUU ini penting dibahas. Aji, menjelaskan, setidaknya ada empat alasan, yaitu alasan historis, alasan filosofis, alasan juridis, dan alasan sosiologis. “Alasan filosofi, yaitu Pancasila adalah nilai-nilai yang hidup pada bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila merupakan hasil pengalaman fakta dan pengalaman akal bangsa Indonesia,” katanya berargumen.(wili/hat)