
Bangunan yang disebut akan difungsikan sebagai usaha kos-kosan itu kini menjadi sorotan warga dan aktivis kontrol sosial karena hingga Rabu, 6 Mei 2026, tidak terlihat adanya papan atau banner informasi PBG yang terpasang di lokasi proyek.
Seorang pria bernama Wiliam yang mengaku sebagai pemilik bangunan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah mengurus PBG melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara.
Namun ketika diminta menunjukkan bukti dokumen PBG tersebut, yang bersangkutan justru meminta awak media untuk mengecek langsung ke PTSP.
“Silakan cek sendiri ke PTSP pak. Saya juga sudah meminta izin tetangga serta RT dan RW. Jadi menurut saya tidak ada masalah dengan bangunan saya. Kenapa bapak mencari-cari masalah,” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (4/5/2026).
Pernyataan itu justru memunculkan tanda tanya publik. Pasalnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap pembangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum pelaksanaan pembangunan dimulai serta memasang informasi proyek secara terbuka di lokasi pembangunan.
Diduga Langgar Ketentuan PBG dan Peruntukan Bangunan
Ketiadaan papan informasi PBG memunculkan dugaan bahwa bangunan tersebut belum memiliki legalitas lengkap. Selain itu, bangunan yang diduga akan dijadikan usaha kos-kosan juga disinyalir menyalahi peruntukan kawasan hunian menjadi bangunan komersial.
Ketua Persatuan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) Jakarta Utara, Chaerul Hasibuan menegaskan bahwa PBG merupakan syarat wajib dalam setiap pembangunan gedung.
“Kalau memang benar sudah mengurus PBG, seharusnya banner atau papan PBG dipasang di lokasi pembangunan. Sudah beberapa hari setelah dikonfirmasi tidak juga dipasang. Ini memunculkan dugaan kuat bahwa PBG tersebut tidak ada,” tegasnya.
Menurutnya, apabila bangunan tersebut diperuntukkan sebagai usaha kos-kosan, maka pengurusan izinnya tidak bisa disamakan dengan rumah tinggal biasa.
“Untuk bangunan kos-kosan, peruntukannya harus jelas sebagai fungsi usaha. Wajib menyertakan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SPPL. Kalau itu tidak ada, maka patut diduga proses PBG tidak sesuai aturan atau menyalahi peruntukan tata ruang,” jelasnya.
Berpotensi Langgar UU dan PP
Merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, mengatur bahwa setiap bangunan gedung wajib memiliki persetujuan pemerintah sebelum dibangun.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung menegaskan:
Setiap pemilik bangunan wajib memiliki PBG sebelum pelaksanaan konstruksi dilakukan.
Selain itu, penggunaan bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi tata ruang dapat melanggar:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- serta ketentuan zonasi daerah yang berlaku di DKI Jakarta.
Apabila terbukti tidak memiliki PBG atau menyalahi peruntukan bangunan, pemilik dapat dikenakan:
- penghentian pembangunan,
- pembongkaran bangunan,
- sanksi administratif,
- hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Desakan Pemeriksaan dari Pemerintah Daerah
Publik kini menunggu langkah tegas dari:
- Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara,
- Satpol PP,
- serta PTSP Jakarta Utara
untuk melakukan pengecekan legalitas bangunan tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan perizinan bangunan di wilayah Jakarta Utara.
(djutari/red)