
Keluhan tersebut mendorong Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait turun tangan melakukan pemeriksaan secara objektif.
Kabiro SBI DKI Jakarta, Surya Ambarullah, mengatakan pihaknya menerima sejumlah keluhan warga di sekitar sekretariat SBI Jakarta. Keluhan antara lain datang dari ibu rumah tangga dan pedagang kecil yang mengambil pinjaman untuk kebutuhan rumah tangga maupun tambahan modal usaha.
“Kami menerima keluhan dari masyarakat. Awalnya mereka meminjam dalam jumlah kecil karena kebutuhan ekonomi. Namun ketika pendapatan menurun atau usaha mengalami kendala, mereka mengaku kesulitan memenuhi pembayaran sesuai jadwal,” ujar Surya Ambarullah, Kamis (23/10/2026).
Menurut Surya, persoalan yang perlu diperjelas bukan hanya mengenai pembayaran, tetapi juga transparansi sejak awal pinjaman. Warga perlu mengetahui secara jelas jumlah uang yang diterima, besaran kewajiban yang harus dikembalikan, bunga atau biaya tambahan, jangka waktu, serta mekanisme pembayaran.
“Yang harus diperjelas bukan hanya berapa uang yang dipinjam, tetapi berapa total yang harus dikembalikan dan bagaimana perhitungannya. Semuanya harus disampaikan secara transparan sejak awal,” tegasnya.
Selain persoalan nominal, warga juga mengeluhkan cara penagihan ketika terjadi keterlambatan. Sejumlah warga mengaku merasa tertekan dan tidak nyaman dengan proses penagihan tertentu.
Pimpinan Redaksi SBI sekaligus Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio, menilai setiap keluhan tersebut perlu diverifikasi secara objektif dan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum terdapat fakta dan bukti yang memadai.
SBI dan LPK-RI mendesak APH bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pinjaman keliling yang dikeluhkan warga. Pemeriksaan tersebut meliputi legalitas penyelenggara, transparansi bunga dan biaya, perjanjian pinjaman, besaran kewajiban, serta pola penagihan.
Menurut SBI dan LPK-RI, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan aktivitas pinjaman berlangsung sesuai ketentuan serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen.
“Kalau benar ada dugaan kegiatan pinjaman yang tidak memiliki legalitas sebagaimana mestinya, bunga atau biaya yang tidak transparan, maupun cara penagihan yang melanggar ketentuan, APH harus bertindak sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat kecil terus menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujar Agung.
Agung menegaskan, langkah tersebut bukan untuk mematikan usaha pembiayaan masyarakat, melainkan memastikan akses pinjaman berlangsung secara legal, transparan, bertanggung jawab, dan tetap menghormati hak konsumen.
“Ini bukan persoalan anti terhadap usaha. Yang kami persoalkan adalah apabila ada kegiatan yang merugikan atau meresahkan masyarakat. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat kecil,” katanya.
Agung juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur pinjaman dengan proses cepat tanpa terlebih dahulu memahami identitas pemberi pinjaman, legalitas usaha, bunga atau biaya yang dikenakan, serta total kewajiban pembayaran.
“Jangan karena kebutuhan sesaat, masyarakat kemudian terjebak dalam beban utang berkepanjangan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan perlakuan yang manusiawi,” tegasnya.
SBI dan LPK-RI membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Warga diimbau menyimpan bukti transaksi, catatan pembayaran, perjanjian atau bukti pinjaman, serta informasi mengenai pihak yang memberikan pinjaman.
Setiap pengaduan akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti kepada instansi yang berwenang.
SBI dan LPK-RI menegaskan bahwa pengawasan bukan untuk mematikan usaha, melainkan memastikan aktivitas ekonomi berjalan secara legal dan tidak menjadikan masyarakat kecil sebagai pihak yang paling rentan dirugikan.
Pihak penyelenggara pinjaman keliling maupun pihak lain yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, dan informasi pembanding sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang dan profesional.
KabarSBI.com akan terus mengawal persoalan ini dengan mengedepankan verifikasi fakta, kepentingan masyarakat, serta hak semua pihak untuk memberikan penjelasan. (surya/red)