
Langkah Kementerian Pertanian membuka kanal “Lapor Pak Amran” mendapat apresiasi dari Agung Sulistio, selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), Ketua II DPP LPK-RI, sekaligus Ketua Umum GMOCT. Menurut Agung, kanal pengaduan langsung dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan keluhan petani tidak berhenti sebagai informasi, tetapi mendapatkan verifikasi dan tindak lanjut.
Agung secara khusus meminta dugaan permintaan tebusan hingga Rp150 juta dalam pengajuan bantuan combine harvester diusut secara menyeluruh. Ia menilai persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti, mulai dari siapa yang meminta, kepada siapa permintaan disampaikan, bagaimana mekanismenya, hingga apakah terdapat transaksi atau aliran uang yang dapat dibuktikan.
“Kalau memang ada permintaan tebusan kepada petani, jangan berhenti pada informasi awal. Telusuri siapa yang meminta, siapa yang menerima, melalui jalur apa, dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Semuanya harus dibuka berdasarkan fakta dan bukti,” tegas Agung.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta aparat menindaklanjuti informasi mengenai dugaan permintaan uang dalam bantuan combine harvester. Kementan menegaskan bahwa bantuan pemerintah berupa alsintan diberikan untuk mendukung petani dan tidak semestinya menjadi objek pungutan. Dugaan permintaan hingga Rp150 juta tersebut karena itu perlu diuji melalui pemeriksaan resmi agar dapat diketahui fakta sebenarnya.
Agung juga meminta pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap satu jenis bantuan. Combine harvester, traktor dan pompa harus ditelusuri dari proses pengajuan, verifikasi calon penerima, penetapan bantuan, distribusi, sampai alat diterima oleh kelompok atau petani. Apabila ditemukan bukti adanya pungutan, pihak yang berwenang perlu menentukan langkah sesuai ketentuan hukum, sementara pihak yang disebut dalam laporan tetap diberikan hak untuk memberikan klarifikasi.
Menurut Agung, program bantuan pertanian harus memiliki mekanisme pengawasan yang kuat dan transparan. “Bantuan pemerintah harus benar-benar sampai kepada petani yang berhak. Kalau ada dugaan pungutan, bongkar faktanya secara profesional. Jangan ada ruang bagi praktik yang merugikan petani, tetapi semua pihak juga harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti,” pungkas Agung.
(tim/red)