oleh

Bareskrim Periksa Tengku Zul Terkait Abu Janda, Dicecar Soal ‘Islam Arogan’

-Hukum, Metropolitan-803 Dilihat

Bareskrim Periksa Tengku Zul Terkait Abu Janda, Dicecar Soal ‘Islam Arogan’ 1JAKARTA, kabarSBI.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa Tengku Zulkarnain sebagai saksi atas kasus Cuitan ‘Islam Arogan’ yang dilakukan oleh Permadi Arya alias Abu Janda. Tengku Zul dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik.

“perkara yang menyangkut terlapor atas nama Permadi Arya alias Abu Janda, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi Tengku Zul yang telah diperiksa oleh Bareskrim Polri, mendapat 23 pertanyaan terkait dengan pelaporan tersebut,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Senin (8/2/2021).

Brigjen Rusdi menjelaskan belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Abu Janda dan Tengku Zul sama-sama berstatus saksi.

“Belum ada tersangka, terakhir yang diperiksa saudara Abu Janda, itu pun masih dalam status sebagai saksi. Tengku Zul juga diperiksa sebagai saksi. Nanti perkembangannya bagaimana, nanti akan disampaikan,” jelas Rusdi.

Penyidik, lanjut Jenderal bintang satu ini mengatakan, belum menaikkan kasus ‘Islam arogan’ ke tahap penyidikan. Menurutnya, penyidik masih mencari berbagai bukti yang sah.

“Belum, ini masih, penyidik masih mencari bukti-bukti yang sah. Sehingga bukti-bukti itu bisa menjadi terang, perbuatan-perbuatan atau tindak pidana yang terjadi,” tandasnya.

Abu Janda dilaporkan ke polisi terakit akun Twitter Abu Janda @permadiaktivis1 yang menanggapi isi cuitan Tengku Zulkarnain. Cuitan ini di-posting hari Minggu (24/1/2021). Berikut isi cuitan Tengku Zulkarnain dan kemudian dibalas Abu Janda:

“Dulu minoritas arogan terhadap mayoritas di Afrika Selatan selama ratusan tahun, Apertheid. Akhirnya tumbang juga. Di mana mana negara normal tdk boleh mayoritas arogan terhadap minoritas. Apalagi jika yg arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI,” cuit Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul.(as/red)

Kabar Terbaru