oleh

Bareskrim Polri Ajukan Permohonan Ekstradisi Kepada Jozeph Paul Zhang

Bareskrim Polri Ajukan Permohonan Ekstradisi Kepada Jozeph Paul Zhang 1kabarSBI.com – Bareskrim Polri menyatakan telah berkoordinasi dengan Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional (OBHI) serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemkumham terkait penanganan kasus dugaan penistaan agama tersangka (Jozeph Paul Zhang).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri (Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan) menuturkan hasil keputusan dari koordinasi tersebut salah satunya permohonan ekstradisi untuk menangkap tersangka.

“Hasil rapatnya yang pertama adalah mengirimkan permohonan ekstradisi atas nama JPZ,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, pengajuan ekstradisi ini dilakukan guna menemukan titik terang dalam proses pencarian keberadaan Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26 tersebut.

Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan sentral otority Eropa khususnya Jerman dan Belanda untuk memudahkan proses pencarian yang bersangkutan.

“Kemudian, kami akan melengkapi administrasi permohonan ekstradisi atas nama JPZ,” sambungnya.

Ia menegaskan, permohonan ekstradisi ini dilakukan agar Jozeph Paul Zhang yang sudah berstatus tersangka segera ditemukan, ditangkap, serta dideportasi ke Indonesia. Sehingga proses hukum bisa berjalan secepatnya.

“Kami sampaikan, permohonan ekstradisi ini dimaksudkan apabila yang bersangkutan telah ditemukan keberadaannya, maka yang bersangkutan bisa diamankan, ditangkap, serta dideportasi ke Indonesia ketika permintaan ekstradisi ini dikabulkan,” pungkasnya.(as/red)

Kabar Terbaru