oleh

Bareskrim Polri Bersama KKP Perkuat Pengawasan Sumber Daya Perikanan

Bareskrim Polri Bersama KKP Perkuat Pengawasan Sumber Daya Perikanan 1JAKARTA, kabarSBI.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Bareskrim Polri sepakat untuk memperkuat pengawasan sumber daya alam bidang perikanan seiring dengan berlakunya kebijakan penangkapan terukur pada awal 2022.

“Ini kekayaan laut kita bersama. Tahun 2022, kami akan mulai menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur agar lebih teratur ke depannya, dimana para nelayan tradisional akan diberdayakan, dan investor akan diberikan zona penangkapan industri yang tidak beririsan dengan nelayan tradisional, salah satunya digeser ke daerah Maluku dan Arafura,” jelas Menteri Kelautan dan Perikanan, Ir. Sakti Wahyu Trenggono, M.M., saat bertemu Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (22/12/2021).

Menteri KKP itu menjelaskan bahwa kerjasama antara KKP dan Bareskrim sudah terjalin sejak empat tahun ke belakang. Terbaru, KKP bersama Bareksrim Polri sepakat membentuk Satuan Tugas Pencegahan Penyelundupan Benih Bening Lobster (Satgas BBL) berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/588/III/PAM/2021 pada 18 Maret 2021. Dukungan kepada KKP sejauh ini sudah mencakup hingga sebanyak 19 Polda dan diharapkan dapat mencakup ke seluruh wilayah Polda di Indonesia.

Menteri Trenggono menambahkan, pengawasan memang perlu diperkuat dalam implementasi kebijakan penangkapan terukur karena targetnya selain untuk menjaga kelestarian ekologi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata di wilayah pesisir, juga untuk memerangi praktik illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF) di wilayah laut Indonesia.

Melalui kebijakan tersebut, kementerian ingin mengubah paradigma IUUF marak terjadi di Indonesia, menjadi Legal Reported, and Regulated Fishing (LRRF) atau penangkapan ikan secara legal, terlaporkan, dan teregulasi.  “Ekologi menjadi panglima maka ekonomi akan mengikuti. Ini prinsip yang kita pegang untuk menjaga kelestarian ekologi,” katanya.

Selain di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya juga menjadi perhatian serius KKP untuk dibenahi tata kelolanya.  KKP memiliki dua program terobosan di bidang budidaya, yakni pengembangan budidaya untuk komoditas berorientasi ekspor, seperti udang, lobster, kepiting, dan rumput laut, serta pembangunan kampung-kampung budidaya berbasis kearifan lokal. Dengan program terobosan tersebut, Menteri Trenggono menargetkan Indonesia menjadi pemasok lobster terbesar di pasar global.

“Potensi pasar untuk lobster ini sangat besar. Memang permintaan BBL hanya satu, yaitu negara Vietnam, namun kapasitas serapnya sangat besar. Dahulu Indonesia dan Vietnam sama-sama belajar membudidayakan lobster, memiliki kapasitas yang sama, sekolahnya juga sama. Namun kita berhenti (membudidayakan) dan mereka jalan terus,” paparnya.

Sementara itu, Kabareskrim Polri mmenyampaikan bahwa sampai dengan 21 Desember 2021 telah dilakukan penyelamatan BBL sebanyak 33 kasus dengan jumlah BBL sebanyak 1.775.681 ekor. Dari 33 kasus yang terjadi, 31 telah selesai diproses dan sudah sampai tahap P-21, sedangkan 2 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.  Jenderal Bintang Tiga itu juga berharap ke depannya kerja sama tidak hanya berfokus pada penyelamatan dan pengawasan BBL saja, namun dapat diperluas ke sumber daya ikan lainnya.(red)

Kabar Terbaru