
Sebab kualitas jalan tidak hanya ditentukan oleh beton yang terlihat di permukaan. Mutu material, ketebalan cor, komposisi beton, kualitas dan kepadatan tanah dasar, metode pelaksanaan, sistem drainase, beban kendaraan, hingga proses pengawasan merupakan sejumlah faktor yang dapat memengaruhi kinerja dan umur layanan sebuah konstruksi jalan. Karena itu, munculnya keretakan relatif dini semestinya dijawab dengan data dan pemeriksaan, bukan sekadar asumsi.
“Kalau benar baru sekitar lima bulan selesai dicor sudah muncul keretakan, pemerintah harus berani memeriksa secara teknis. Kami tidak sedang menjatuhkan vonis kepada pelaksana. Tetapi pekerjaan yang menggunakan uang publik harus dapat diuji kualitasnya dan dijelaskan secara terbuka. Jangan menunggu kerusakan semakin parah baru dilakukan pemeriksaan,” tegas Agung.
Yang diuji bukan hanya konstruksi, tetapi juga sistem pengawasannya. Proyek infrastruktur publik tidak berhenti ketika pekerjaan fisik dinyatakan selesai. Di dalamnya terdapat perencanaan, kontrak, spesifikasi teknis, pelaksanaan, pengawasan, pembayaran, masa pemeliharaan, serta mekanisme pertanggungjawaban. Jika kerusakan muncul dalam waktu relatif singkat, rangkaian proses tersebut patut ditelusuri secara proporsional untuk mengetahui apakah pekerjaan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban anggaran antara lain diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sementara penyelenggaraan jasa konstruksi mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta peraturan pelaksanaannya. Pemeriksaan teknis nantinya menjadi penting untuk menentukan apakah kondisi jalan berkaitan dengan faktor konstruksi, lingkungan, lalu lintas, pemeliharaan, atau faktor lain.
Retakan bukan vonis, tetapi merupakan alasan yang cukup untuk memeriksa. KabarSBI.com tidak menempatkan temuan visual sebagai dasar untuk menuduh pihak tertentu. Namun, transparansi juga menuntut agar pertanyaan masyarakat dijawab dengan dokumen dan pemeriksaan yang dapat diverifikasi. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pekerjaan telah memenuhi spesifikasi dan standar teknis, hasil tersebut juga patut disampaikan kepada publik.
Publik membutuhkan data, bukan sekadar pernyataan. Pemerintah Kabupaten Brebes dan instansi teknis terkait perlu menjelaskan nilai pekerjaan, sumber anggaran, penyedia atau pelaksana, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, ketebalan cor, hasil pengujian mutu apabila tersedia, konsultan pengawas, masa pemeliharaan, serta langkah yang akan ditempuh apabila kerusakan terjadi sebelum masa pemeliharaan berakhir.
KabarSBI.com membuka ruang klarifikasi. Ruang penjelasan terbuka bagi Pemerintah Kabupaten Brebes melalui dinas teknis terkait, Pemerintah Desa Tegalreja, Pemerintah Desa Cihaur, Pemerintah Kecamatan Banjarharjo, penyedia atau pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, maupun pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Pertanyaan yang perlu dijawab bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk memastikan pertanggungjawaban publik: berapa nilai pekerjaannya, dari mana sumber anggarannya, siapa pelaksananya, apa spesifikasinya, bagaimana pengawasannya, bagaimana hasil pengujian mutunya, dan apa penyebab munculnya keretakan pada jalan yang disebut baru sekitar lima bulan selesai dicor?
Pada akhirnya, jalan kabupaten adalah aset publik dan uang yang membiayai pembangunannya juga merupakan uang publik. Karena itu, ketika kerusakan muncul pada usia pekerjaan yang relatif muda, yang dibutuhkan bukan saling menunjuk, melainkan keberanian untuk membuka data, melakukan pemeriksaan, dan menyampaikan hasilnya secara transparan.
KabarSBI.com akan mengawal persoalan ini secara profesional dengan berpedoman pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, prinsip keberimbangan, verifikasi, serta asas praduga tak bersalah.
(tim/red)