
“Kesan dari pembangunan dengan biaya yang menelan anggaran senilai Rp 78,7 milyar ini seperti asal jadi. Bahkan pelaksanaannya yang dimulai pada tanggal 14 Agustus 2024 baru selesai pada 2026,” ungkap Jimmy di kantornya, Senin 27 April 2026.
Dia juga meminta aparat penegak hukum mengusut adanya indikasi cacat teknis dan prosedur yang dilakukan (UP Sarpras) Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait keterlambatan penyelesaian proyek.
“Sampai dengan saat ini, pihak UP Sarpras tidak terbuka terkait adenddum (perubahan kontrak) yang dilakukan dan sangsi denda yang harus dibayarkan pelaksana proyek berapa akibat pinalti keterlambatan penyelesaian proyek,” jelasnya.
Kepala UP Sarpras Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budiono yang dikonfirmasi terkait hal ini melalui sambungan seluler hanya menjawab singkat pihaknya akan segera melakukan pengecekan.
( Djutari & Red )