kabarSBI.com – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai perlu dilakukan langkah evaluasi atas realisasi penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang masih sangat minim. Dalam catatannya, realisasi anggaran PEN baru mencapai seperlima atau Rp95,13 triliun dari total anggaran 2022 sebesar Rp455,62 triliun. Hal ini perlu dievaluasi karena kuartal dua tahun 2022 akan segera berakhir.
“Dari segi penanganan kesehatan hanya menyerap 20 persen anggaran atau Rp24,46 triliun dengan realisasi klaim tenaga kesehatan, insentif perpajakan, vaksin dan alat kesehatan, pengadaan vaksin, dan dana desa,” ujar Misbakhun dalam cuitannya di sosial media, dikutip Parlementaria pada Senin (20/6/2022).
Walaupun pandemi Covid-19 yang relatif lebih terkendali dan berpengaruh pada penyerapan anggaran PEN sektor kesehatan, akan tetapi, menurutnya, pemerintah harus tetap waspada dan melakukan realokasi maupun refocusing anggaran agar kebijakan PEN dapat lebih maksimal. Di sisi lain, realisasi untuk anggaran perlindungan masyarakat mencapai 36,1 persen atau Rp 55,85 triliun. Nilai itu untuk Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, BLT minyak goreng, BLT Desa, bantuan pedagang kaki lima warung dan nelayan, serta Kartu Prakerja.
Anggaran PEN untuk pemulihan ekonomi baru terserap 8,3 persen atau Rp 14,83 triliun dari Rp 178 triliun yang diperuntukkan sektor pariwisata, dukungan UMKM dan fasilitas perpajakan. “Pemerintah harus segera melakukan evaluasi dan kajian atas penyerapan anggaran PEN agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat. Apalagi saat ini, Indonesia menghadapi tantangan ekonomi akibat situasi geopolitik global,” tegas Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini.
Di sisi lain, PEN juga sangat dibutuhkan oleh kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah dan sektor UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional. “Jangan sampai kebijakan PEN yang seharusnya dapat mengantisipasi kondisi pasca pandemi Covid-19 justru menjadi terkendala karena tingkat penyerapan yang rendah,” tutup Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini. (rdn/sf/red)