oleh

Batas Usia Rekrutmen Calon Perangkat Desa Berdasarkan Ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan : Kepala Desa Wajib Tahu!

-Daerah, Hukum, Nasional, Sosial-3576 Dilihat

Batas Usia Rekrutmen Calon Perangkat Desa Berdasarkan Ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan : Kepala Desa Wajib Tahu! 1EMPAT LAWANG, kabarSBI.com – “Ketentuan dan Persyaratan Calon Perangkat Desa
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 48 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “Perangkat Desa” adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa dan unsur pendukung tugas Kepada Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam unsur kepala teknis dan unsur kewilayahan,
-Sekretariat Desa,
-Pelaksana Kewilayahan
-Pelaksana Teknis”

“Pasal 49 ayat 1 menjelaskan bahwa perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan kepada Camat atas nama Bupati atau Walikota.
Perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.”

“Batas Usia Rekrutmen
Pasal 50 ayat 1 menyatakan bahwa perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan, salah satunya adalah berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun.”

“Artinya, warga yang berusia di bawah 20 tahun atau di atas 42 tahun tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi calon perangkat desa.”

Ada pertanyaan lanjutan, apakah bisa diangkat langsung oleh Kepala Desa tanpa melalui proses seleksi?

Justru, cara ini akan menimbulkan masalah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Selain melewati batas usia maksimum, pengangkatan langsung tanpa proses seleksi juga tidak sesuai dengan ketentuan, sebagaimana juga diatur dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 67 Tahun 2017  Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.

(dekki)

Kabar Terbaru