
Laporan tersebut selanjutnya diteruskan kepada Bhabinkamtibmas Desa Kemuning Lor, Aipda Hendri Subiyanto, untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Langkah cepat tersebut dinilai penting untuk memastikan kondisi dan keselamatan bayi sekaligus menelusuri bagaimana bayi tersebut dapat berada di lokasi penemuan.
Dari sisi perlindungan anak, bayi tersebut wajib mendapatkan perlindungan dan penanganan yang layak sebagaimana prinsip dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Prioritas pertama aparat adalah memastikan keselamatan serta kondisi kesehatan bayi.
Sementara dari aspek pidana, penemuan bayi belum otomatis berarti terjadi tindak pidana. Aparat perlu memastikan fakta melalui penyelidikan, termasuk mencari identitas orang tua, saksi, serta kronologi bayi hingga ditemukan.
Apabila penyelidikan menemukan bukti adanya tindakan sengaja meninggalkan anak untuk melepaskan tanggung jawab, ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penelantaran anak dapat diterapkan sesuai unsur dan alat bukti yang ditemukan. Pasal pidana tidak boleh diterapkan berdasarkan dugaan semata.
Kepolisian bersama pemerintah desa diharapkan segera melakukan penelusuran secara profesional, termasuk mengamankan lokasi, memeriksa saksi, memastikan kondisi bayi, serta mencari pihak keluarga. Setiap perkembangan harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah.
Penemuan bayi ini kini menjadi perhatian masyarakat. Keselamatan bayi harus menjadi prioritas, sementara asal-usul dan kronologi penemuannya harus diungkap secara terang melalui proses hukum yang objektif, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
(tim/red)