KEPAHIANG,kabarSBI.com
Tambang Pasir di desa Cugung Lalang Kecamatan Ujan Mas kabupaten Kepahiang yang telah beroperasi sebelum mengantongi izin.
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media, kegiatan di tambang pasir ini mengunakan alat berat jenis excavator, terlihat cukup ramai antrian truk pengangkut pasir.
Dan menurut keterangan dari salah satu masyarakat setempat bahwa tambang pasir tersebut telah beroperasi kurang lebih 6 bulan.
Sementara pemilik tambang pasir didesa Cugung Lalang Kecamatan Ujan Mas saat di konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp menjelaskan “bahwa izin masih dalam proses”.jawabnya
(26/9/24).
Terpisah
Intelijen Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia BPAN Menjelaskan,
“Galian C ilegal melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sanksi yang bisa dikenakan kepada pelaku adalah pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah,ujar Algapi
Penambangan galian C ilegal dapat berdampak pada kerusakan lingkungan, seperti:
Perubahan topologi lahan
Erosi tanah
Bentang sungai semakin melebar dan dalam
Longsor di sekitar tepi sungai
Kerusakan jalan desa
Pencemaran udara
Untuk melakukan usaha pertambangan galian C, diperlukan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR). Surat ini bisa didapatkan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup,”tutupnya.
(tim)