kabarSBI.com – Penyidik Kepolisian dari Polsresmetro jakarta Utara telah mengirimkan berkas tersangka H Tadjuddin ius terkait dugaan pemalsuan data pasal 263.
Tapi, berkas tersebut ditolak dan telah dikembalikan oleh jaksa untuk diperbaiki dan dilengkapi. Pasalnya berkas tersebut dinyatakan belum lengkap.
Pengembalian berkas kasus pemalsuan data ini dibenarkan oleh Kasi pidum Kejari Jakarta utara . pihak Kejari Jakarta Utara telah mengembalikan berkas tersangka H Tadjuddin ius, ujarnya yang dikirim penyidik Polres.
Ketika dikonfirmasi wartawan Rabu(30/9)Kasi Pidum Kejaksaan Jakarta Utara Satria Irawan, SH.MH mengatakan,” bila seluruh berkas kasus sudah lengkap dan memenuhi syarat akan kita proses.untuk kasus laporan nomer 1115 berkas yang di kirim penyidik Polres Jakarta Utara kami kembalikan.
karena belum lengkap masih ada kekurangan.kalau untuk status tahanan H Tadjuddin ius menjadi tahanan kota itu adalah kewenangan dari penyidik polres Jakarta utara,dan kalaupun di cabut mungkin ada alasan yang jelas seperti tersangka tidak koperatif .di kejaksaan Negeri sendiri kewenangan pun sama untuk status tahanan tersangka itu adalah kewenangan dari kejaksaan sendiri.,” ujarnya.(priyanto/hat)