
“Jika terbukti ada penggunaan material tidak sesuai spesifikasi, proyek ini harus dievaluasi ulang. Kita bicara tentang gedung sekolah, tempat generasi muda belajar. Keselamatan mereka bukan hal yang bisa dinegosiasikan,” tegas Dadan.
Dari sisi hukum, konsekuensi penggunaan material tidak layak sangat jelas. Berdasarkan Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap kelalaian yang mengakibatkan bahaya terhadap keselamatan jiwa dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun. Selain itu, Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana yang layak serta aman. Kegagalan dalam menjamin keamanan tersebut dapat menjadi dasar audit investigatif dan penegakan hukum oleh Inspektorat serta APH.
Media SBI menegaskan, demi menjamin akuntabilitas dan keselamatan publik, dinas pendidikan, konsultan pengawas, serta penyedia jasa konstruksi wajib:
1. Melakukan audit teknis independen dan investigasi lapangan menyeluruh.
2. Menghentikan sementara pekerjaan bila terbukti terjadi pelanggaran berat.
3. Menjamin seluruh material dan metode kerja sesuai SNI dan dokumen kontrak.
4. Menindak tegas pihak yang lalai atau melanggar peraturan konstruksi.
Langkah tegas ini penting untuk memastikan proyek revitalisasi SMAN 1 Jalaksana tidak berubah menjadi simbol lemahnya pengawasan dan pengabaian keselamatan siswa. Setiap rupiah dari uang negara harus menghasilkan mutu bangunan yang aman, kokoh, dan sesuai hukum — bukan proyek asal jadi yang mengorbankan keselamatan generasi penerus bangsa.
(dans/red)