Bongkar Tiang Kabel Internet Tanpa Izin, Lurah Papanggo Dapat Pujian

Bongkar Tiang Kabel Internet Tanpa Izin, Lurah Papanggo Dapat Pujian 1
Lurah Papanggo Erwin Djati Kusuma (baju putih) intruksikan petugas gabungannya bongkar tiang fiber optik tanpa izin. (foto: istimewa)

JAKARTA kabarSBI.com – Salah satu tiang kabel fiber optik baru milik pelaku usaha provieder layanan telekomunikasi/internet tanpa izin, dibongkar Lurah Papanggo Erwin Djati Kusuma, kemarin, (9/9/2026).

Tiang setinggi sekitar 5 meter dengan ukuran 2 in berdiri “menantang” dibalik tiang lama di bahu jalan lingkungan, Jl. Warakas I Gang 23 antara RW 07 dan RW 08 Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Lurah Papanggo yang mendapat aduan warga turun kelapangan dengan membawa petugas dan mengintruksikan membongkar tiang tersebut. Giat pembongkaran informasinya beredar di media sosial termauk tiktok dan instagram.

Komentar warganet pun memuji langkah tegas Lurah Papanggo, mereka di antaranya:

“Mantap Pak lurah kerja bagus sudah merapihkan wilayah Papanggo dengan terjun langsung kelapangan,” komen @aulianmnd_lia.

“Mantap Pak lurah, ketegasan seperti ini yang dibutuhkan. Penataan wilayah harus tetap memperhatikan izin dan ketertiban,” tulis @m.saripudin24.

“Mantap nih Lurah Aing, bukti pembelajaran buat kita semua tuk tdk semena mena dlm melakukan hal yang mengakibatkan dampak yug negatif di wilayah. #semangat tuk Lurah Aing,” tulis @m.yamin0505.

“Ini baru langkah cepat dan tepat Maju terus jangan taku pak lurah Papanggo kami warga papanggo mendukung hal2 Positif seperti ini,” timpal @dodiekwilakore.

“Menyala bpk lurah Papanggo” @prasyo.

“Mantap Pak lurah,” sambung @wahidn479

Namun demikian ada pula warganet yang menyindir pihak lain.

“Yang udah terima hadiah pusing itu dibongkar sama Pak Lurah,” sindir @cah.rantauuu.

(min/r/as)