
Yang menjadi pertanyaan lebih besar adalah terkait mekanisme distribusi barang. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa buku-buku tersebut telah tiba di sekolah, tetapi proses pengirimannya justru ditujukan kepada Ketua K3S di masing-masing kecamatan, bukan langsung kepada sekolah sebagai pihak yang melakukan pemesanan. Pola tersebut menimbulkan pertanyaan publik: mengapa barang yang dipesan oleh sekolah melalui SIPLah justru dikirimkan kepada Ketua K3S? Siapa yang mengatur mekanisme pengiriman tersebut dan atas dasar apa?
Agung Sulistio, selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), sekaligus Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menegaskan bahwa informasi tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan verifikasi. Namun, menurutnya, pola pengadaan dan distribusi tersebut cukup penting untuk diklarifikasi karena menyangkut penggunaan uang negara dalam jumlah besar. “Kalau sekolah yang memesan melalui SIPLah, maka harus jelas siapa pihak yang menjadi penyedia, siapa pemesan, siapa penerima barang, bagaimana mekanisme pembayaran, dan mengapa barang justru dikirim kepada Ketua K3S,” demikian substansi pertanyaan yang akan diajukan dalam proses klarifikasi.
Sorotan juga diarahkan pada dugaan adanya hubungan atau permainan antara oknum Disdik dengan pihak K3S dalam proses pengadaan dan distribusi tersebut. Dugaan ini tentu belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih membutuhkan pembuktian melalui dokumen serta keterangan pihak-pihak terkait. Karena itu, SBI, GMOCT dan LPK-RI akan meminta penjelasan secara resmi kepada Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdis) mengenai siapa yang menentukan produk, siapa penyedianya, bagaimana sekolah diarahkan melakukan pemesanan, siapa yang mengatur pengiriman, serta mengapa barang yang dipesan sekolah dikirimkan melalui Ketua K3S di masing-masing kecamatan.
Nilai pengadaan yang mencapai Rp617,5 juta untuk 65 sekolah juga dinilai layak menjadi perhatian serius. Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya mengenai harga, tetapi juga dasar penetapan harga, spesifikasi dan jumlah buku maupun kit numerasi, kewajaran harga, proses pemilihan penyedia di SIPLah, bukti pemesanan, invoice, bukti pembayaran, dokumen penerimaan barang, serta pihak yang menginstruksikan atau mengatur distribusi barang. Apabila seluruh proses dilakukan secara mandiri oleh sekolah dan sesuai aturan, maka dokumen-dokumen tersebut semestinya dapat menjelaskan dan membuktikannya secara transparan.
SBI, GMOCT dan LPK-RI menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada isu “buku sudah dikirim”. Yang harus dijawab adalah apakah seluruh proses pengadaan dilakukan secara transparan, akuntabel, bebas dari intervensi, dan benar-benar berdasarkan kebutuhan sekolah. Apabila hasil klarifikasi dan pemeriksaan dokumen menunjukkan adanya pengarahan, pengaturan penyedia, konflik kepentingan, atau mekanisme yang tidak sesuai ketentuan, maka pihaknya akan mendorong pemeriksaan lebih lanjut oleh inspektorat, auditor, maupun aparat penegak hukum yang berwenang. Sebaliknya, apabila seluruh proses ternyata sesuai aturan, klarifikasi tersebut akan menjadi jawaban resmi untuk meluruskan informasi yang berkembang.
Dengan 65 sekolah, dana BOSKIN sekitar Rp22,5 juta per sekolah, total sekitar Rp1,4625 miliar, dan dugaan pengadaan buku serta kit numerasi senilai Rp9,5 juta per sekolah atau Rp617,5 juta secara keseluruhan, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Pertanyaan besarnya sederhana: mengapa sekolah yang melakukan pemesanan melalui SIPLah, tetapi barang justru dikirim kepada Ketua K3S? Siapa yang menentukan penyedia dan produk? Apakah sekolah benar-benar bebas memilih? Dan apakah ada keterlibatan oknum Disdik dalam proses tersebut? SBI, GMOCT dan LPK-RI akan meminta semua pihak memberikan klarifikasi secara terbuka. Jika prosesnya bersih, buka dokumennya. Jika tidak ada permainan, jelaskan mekanismenya. Uang negara harus kembali pada kepentingan pendidikan, bukan menjadi ruang bagi kepentingan pihak tertentu.
(tim/red)