
Berdasarkan LHP BPK Nomor 31.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tanggal 28 Mei 2026, realisasi Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun 2025 mencapai Rp647.054.044.635 atau 82,73 persen dari anggaran sebesar Rp782.163.981.873. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp41.626.383.650 merupakan belanja barang dan jasa yang bersumber dari Dana BOSP pada 117 SMP.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan pembayaran iuran tahunan kepada MKKS Kabupaten dan MKKS Gugus yang tidak dianggarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). Untuk mengakomodasi pengeluaran tersebut, sebagian sekolah diduga menggunakan bukti pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak menggambarkan kondisi transaksi yang sebenarnya.
Hasil konfirmasi BPK terhadap pengurus MKKS Kabupaten Kuningan dan analisis laporan keuangan menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, MKKS menerima iuran sebesar Rp450.100.350, yang terdiri atas Rp313.463.500 untuk MKKS Kabupaten dan sisanya untuk MKKS Gugus Kuningan Kota, Cilimus, Kadugede, Ciawigebang, serta Luragung.
Menurut keterangan pengurus MKKS, dana iuran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan organisasi, antara lain rapat rutin, perlombaan, pelepasan purna bakti, dan kegiatan lainnya. Namun, BPK juga mencatat bahwa bendahara MKKS tidak secara khusus menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana dan tidak seluruh bukti transaksi disimpan secara memadai.
Atas kondisi tersebut, BPK menyatakan penggunaan Dana BOSP tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya mengenai kewajiban setiap pengeluaran didukung bukti yang lengkap dan sah, serta Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 yang secara tegas melarang penggunaan Dana BOSP untuk membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran.
Dalam dokumen yang sama disebutkan bahwa kondisi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp450.100.350. Selain itu, terdapat sejumlah catatan mengenai lemahnya pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana BOSP.
Berdasarkan temuan BPK tersebut, pelapor menyatakan telah menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Negeri Kuningan agar dilakukan tindak lanjut atas dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOSP. Dalam laporannya disebutkan dugaan kurang optimalnya pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, belum optimalnya kepatuhan kepala sekolah terhadap ketentuan penggunaan Dana BOSP, serta pertanggungjawaban belanja yang dinilai belum sesuai kondisi sebenarnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan atau keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, pengurus MKKS, maupun pihak-pihak yang disebut dalam dokumen tersebut. Untuk menjaga prinsip keberimbangan, media akan memuat klarifikasi atau tanggapan dari pihak terkait apabila telah diterima.
(uha/red)