Penerbitan HGB tersebut dikabarkan terjadi tahun 2021 lalu, dan kini menjadi polemik dimasyarakat. Sementara Negara, sepertinya dalam hal ini pemerintah melalui BUMN, Kementerian Keuangan, dan instansi terkait lainnya abai dalam menjaga keutuhan aset negara. Sejauh ini bagaimana mekanisme atau proses pelepasan hak eks PTP XI (milik BUMN) oleh BPN Cibinong kepada pihak swasta hanya pihak BPN lah yang tahu. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat lahan yang berlokasi di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor “lahan ini benar dahulu milik PTP XI, tapi kita tidak tahu bagaimana lahan ini tiba-tiba diterbitkan SHGB kepada Tajur Bakti Utama, ini kan Eks PTP XI” kata seorang warga yang tidak mau namanya disebut. “Dulu sebelum Suharto lengser tahun 1996/1997 tanah-tanah ini kan sudah dikelola masyarakat, surat-suratnya sudah dikeluarkan Desa bahkan sudah didaftarkan Pajaknya ke pemda”, kata sumber menjelaskan. Seperti diketahui tahun 2021 Badan Pertanahan Kabupaten Bogor diketahui telah menerbitkan SHGB atas lahan tersebut kepada PT. Tajur Bakti Utama. Tak berselang lama, sekitar bulan Agustus 2021 sekelompok orang yang mengaku dari PT. Bakti Tajur Utama menggusuran warga kurang lebih 100 Kepala Keluarga tanpa memberikan ganti rugi. Dalam penelusuran yang dilakukan, proses penerbitan SHGB diatas tanah negara eks PTP XI oleh BPN Cibinong kepada TBU (Tajur Bakti Utama -red) ditemukan banyak kejanggalan, SHGB di terbitkan tahun 2021 bulan Agustus tahun yang sama sekelompok orang yang mengaku dari TBU langsung melakukan penggusuran kepada kurang lebih 100 kepala keluarga yang ada di lokasi tersebut. Penggusuran dilakukan secara tidak manusia, kelurahan, kepolisian, sampai dari kecamatan dikerahkan secara massif, rumah-rumah, tanaman, pertanian dan hewan warga diporakporandakan hingga rata dengan tanah. Kejanggalan yang paling tragis lagi, laporan ke kepolisian dari tingkat Polsek sampai kepolres Kab. Bogor tidak satupun yang diterima atau diproses secara hukum. Hal yang sama juga ditunjukkan oleh kepala Desa Tajur, surat-surat yang ditandatangani kepala desa tidak ada yang diakui Kepala Desa Tajur atas hal tersebut warga yang memiliki surat-surat atas lahan tersebut merasa tertipu oleh pemerintah Desa Tajur. Dalam pantauan yang dilakukan, Kamis (14/7) diatas lahan eks PTP XI itu tampak berdiri bangunan berbentuk klaster perumahan. Bahwa berdasarkan beberapa dokumen yang dimiliki warga tertera tanah tersebut adalah PTP XI. Atas pengalihan eks PTP XI yang dilakukan BPN Cibinong kepada TBU menimbulkan banyak pertanyaan dan kuat dugaan adanya persekongkolan jahat yang didesign sedemikian rupa oleh oknum-oknum pejabat mulai dari tingkat Desa, Kecamatan, Kepolisian, hingga BPN Cibinong untuk proses pelepasan terhadap eks PTP XI itu. Dengan bergantinya Menteri Agraria Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, Jenderal (Purn) Hadi Tjahjanto diharapkan dapat mengungkap bagaimana proses pengalihan hak eks PTP XI kepada pihak swasta. Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak TBU dan BPN Cibinong belum dapat dikonfirmasi, seperti diketahui belum benerapa lama ini Kepala Kantor BPN Cibinong telah diganti. Seperti diketahui, baru-baru ini, pengangkatan Jenderal (Purn) Hadi Tjahjanto selaku Menteri ATR/BPN RI mendapat respon positif dari masyarakat. Dengan latar belakang beliau sebagai Panglima TNI diharapkan mafia-mafia tanah dapat segera diberantas, karena sudah sangat meresahkan masyarakat, “jangan sampai kita masyarakat kecil terus-terus menjadi korban ,” uangkap sumber itu kepada media ini (red)
tersebut adalah eks PTPN XI.