BPOM Harus Gerak Cepat Atasi Kasus Bahan Obat & Makanan Berbahaya yang Tengah Beredar

BPOM Harus Gerak Cepat Atasi Kasus Bahan Obat & Makanan Berbahaya yang Tengah Beredar 1kabarSBI.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki pekerjaan besar seiring pengawasan obat dan makanan yang meningkat akhir-akhir ini. Mulai dari pengawasan bahan etilen glikol yang terindikasi menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di Gambia. Penarikan produk mi instan dari beberapa negara karena mengandung etilen oksida yang berbahaya. Teranyar, puluhan kosmetik diamankan karena mengandung zat karsinogen.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan BPOM tengah memiliki banyak pekerjaan rumah untuk mengatasi pengawasan dan peredaran. Pada etilen glikol, BPOM bergerak dengan melarang bahan etilen glikol pada produk sirup. Di sisi lain, Kurniasih meminta agar juga ada pengawasan dampak etilen glikol pada produk yang sering digunakan seperti polyester dan termasuk kosmetik.

“Setelah mengeluarkan aturan larangan etilen glikol untuk produk sirup perlu diteliti lebih lanjut untuk produk yang juga banyak digunakan seperti plastik dan juga kosmetik. Bagaimana tingkat keamanannya. Di sisi lain tim gugus juga Kemenkes juga bisa segera melihat apa penyebab utama gagal ginjal akut di Indonesia,” kata Kurniasih dalam keterangan yang diterima Parlementaria, Selasa (18/10/2022).

Selain itu pada kasus penarikan mi instan produksi Indonesia di beberapa negara, Kurniasih juga mendorong segera dilakukan tes dan pengawasan menyeluruh terhadap semua produk yang beredar di Indonesia. “Bisa langsung dilakukan tes menyeluruh dari semua produk agar benar-benar dipastikan mi instan yang beredar di Indonesia juga aman dikonsumsi. Selain itu perlu dijawab kenapa ada mi instan produk Indonesia yang disebut mengandung bahan berbahaya di berbagai negara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Politisi dari F-PKS ini menambahkan pada kasus penemuan kandungan berbahaya pada berbagai produk kosmetik, perlu ketegasan untuk menggandeng penegak hukum dan menindak dari proses produksi di hulu. “Tindak pengolah bahan bakunya, sebab jika hanya menindak yang ada di peredaran akan menjadi pekerjaan yang terus menerus dan memakan biaya program penindakan yang tidak sedikit,” tandasnya. (ann/aha/red)