BRI Bersama PT Jaztel Diduga Lakukan Kredit Fiktif Libatkan Anak Remaja

BRI Bersama PT Jaztel Diduga Lakukan Kredit Fiktif Libatkan Anak Remaja 1
Sejumlah remaja yang diduga korban kredit fiktif mengadukan nasibnya di kantor Gerai Hukum, di Jakarta. (dok/ist)

JAKARTA, kabarSBI.com – Dugaan Kejahatan perbankan sangat meresahkan masyarakat. Patut diwaspadai oleh semua orang ketika menjadi nasabah di salah satu bank.

Seperti kejadian yang tak lajim, terjadi pada puluhan bahkan mungkin saja mencapai ratusan orang usia remaja atau warga yang ada disekitar Jakarta menjadi korban kredit fiktif.

Informasi yang dihimpun dan disampaikan Kantor Gerai Hukum di Jakarta kepada Redaksi kabarSBI.com mengungkapkan para remaja terjebak dalam lingkaran kredit fiktif di perusahaan BUMN, Bank BRI. Dari informasi yang didapat redaksi sejumlah remaja yang meminta advokasi kepada Gerai Hukum yang diduga ada motof manipulasi data.

Menurut Arthur Noija, SH sekitar 50 orang sudah meminta advokasi kepada Gerai Hukum, mereka terlibat dalam dugaan kredit fiktif yang diajukan PT Jazmina Asri Kreasi (Jaztel) kepada pihak Bank BRI dengan jenis produk Kredit Tanpa Agunan (KTA) karyawan.

“Meskipun nama Bank tersebut terkenal dan sudah terpercaya, kita harus kritis setiap melakukan transaksi. Semua orang harus kita curigai, meskipun itu para karyawan bank sekalipun,” ujar Arthur Noija

selaku Ketua Tim Gerai Hukum di Jakarta, Jumat, 3/7/2020. Lebih lanjut, kata Arthur, pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada PT Jaztel dan Bank BRI terkait dengan permasalahan ini. Dengan nomor surat somasi ke I , No.001/SMS/GH/V/2020 tanggal 6 mei 2020 dan Somasi ke 2 No.001/SMS/GH/V/2020 tanggal 3 juni 2020.

“Sebagaimana yang kita ketahui bahwa data pribadi nasabah diketahui oleh pihak bank. Sebab itu para nasabah butuh perlindungan,” ujar Arthur. Ia mengungkapkan jawaban dua surat somasi yang dilayangkan pihak Gerai Hukum kepada BRI dijawab oleh pihak BRI Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang dengan No.B/261/KC- V/AQ/06/2020 untuk jawaban Somasi ke I dan jawaban somasi ke II dengan No.B/2664/KC-V/OPS/06/2020.

BRI Bersama PT Jaztel Diduga Lakukan Kredit Fiktif Libatkan Anak Remaja 2
Surat somasi/peringatan Bank BRI yang diterima “korban perbankan” pada bulan februari tahun 2020 (dok/ist)

Dari jawaban surat dua somasi tersebut pihak BRI tetap meminta pertanggung jawaban atas tunggakan sisa kredit pinjaman dan tidak kaitan hukum dengan PT Jaztel dengan BRI, karena kreditur sudah “dianggap” karyawan PT Jaztel.

“BRI tetap menolak permintaan Gerai Hukum atas klien kami untuk mengeluarkan surat lunas dan tetap akan mengirimkan surat somasi atas tunggakan pinjaman yang ada. Karena alasan BRI, klien kami merupakan hubungan hukum antara pekerja dan pemberi kerja,” jelas Arthur.

Menurut Arthur, kejahatan di Bank ialah kejahatan yang digolongkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum administrasi yang memuat sanksi- sanksi pidana. Dalam pasal 49 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998.

Gerai Hukum sendiri telah siapkan tiga pengacara untuk advokasi para korban kredit fiktif ini diantaranya Hendri Wilman, Sakti Ajie dan Arthur Noija.

Sementara itu Redaksi coba menemui beberapa korban dugaan kredit fiktif yang juga klien dari Gerai Hukum untuk mengkonfirmasi lebih lanjut. Diantaranya tiga anak remaja itu yang masih berumur 19 s/d 20 tahun saat kredit diajukan oleh PT Jaztel tahun 2018.

Saudara kembar inisial Fa dan Fi serta Fh, mereka mengungkapkan bahwa mengetahui PT Jaztel di wilayah Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat karena ada informasi pekerjaan. Lantas ketiga orang tersebut dari pengakuannya mendatangi PT Jaztel.

“Saya dapat info dari teman ada pekerjaan untuk dipinjam jasanya, saya dan anak lain akhirnya ikut dan disuruh datang lagi untuk melengkapi persyaratan dengan membawa KTP, NPWP dan KK, setelah itu diajak untuk membuka rekening di Bank BRI,” ucap Fi diaminkan Fa seperti dilaporkan media online inanews.com.

Lebih lanjut, diungkapkan ketiganya sebelumnya diarahkan untuk mengikuti arahan staf PT Jaztel ketika sampai di Bank BRI Kantor Cabang Jakarta, Tanah Abang.

“Saya berangkatnya bukan dengan saudara saya jadi dipisah dalam satu mobil, dan gak kenal sekitar 4 orang didalam mobil. Jadi katanya nanti sampai BRI tanda tangan aja gak usah tanya terus di foto, habis itu balik lagi ke Mangga Besar,” ungkap Fa.

Diceritakannya juga saat ke Bank BRI untuk buka rekening tabungan. Namun buku tabungan dan ATM tidak diberikan dan ditahan staf PT Jaztel yang mengantarnya.

“Tabunganya gak dipegang, yang pegang pihak PT. Anak yang lain juga sama jadi ikut aja, dipikir akan dikasih sampai saat ini gak dikasih. Malah taunya sekarang dapat surat somasi dari BRI belum bayar kredit senilai Rp.420 juta, sebelumnya waktu itu saya tanya katanya aman dan gak masalah,” cerita Fi.

Hal yang sama juga dialami Fa dengan tunggakan pinjaman sebesar Rp 120 jutaan dan Fh Rp 100 jutaan.

“Begitu juga dengan korban lain yang sama nilainya sekitar Rp. 100 jutaan dan masih ada sekitar 40-an orang yang masih kami advokasi, dan pertanyaannya apakah wajar anak yang lulus sekolah menengah atas tahun 2017, kemudian bekerja dan ditahun 2018 menerima pinjaman Rp. 500 juta, dan pihak Bank analisa kreditnya bekerja atau tidak , itu jadi pertanyaan kami,” sambung Hendri Wilman selaku kuasa korban pada Rabu 1 juli 2020 saat di wawancara wartawan.

Terkait kasus yang melibatkan anak remaja tersebut, Redaksi kabarSBI.com berupaya menghubungi pihak Bank BRI Cabang Tanah Abang di nomor 021-3454529 tapi belum dapat terhubung untuk dimintai keteranganya, demikian pula saat menghubungi kantor pusat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, di Jl. Jenderal Sudirman Kav.44-46 Jakarta Pusat, hingga pukul 14.00 WIB (3/7/2020) tak ada operator yang menjawab.

Hal yang sama juga pada PT Jaztel, saat ditelusuri mesin pencari google beralamat di Jl. Kp. Melayu Besar No.50B, RW.9, Bukit Duri, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12840, Indonesia, tidak tertera nomor telephone lokal yang dapat dihubungi, dan pada laman website-nya https://jaztel.co.id tertulis maintenance.

“Dari informasi yang dihimpun Gerai Hukum korban terjebak dugaan kredit fiktif ini sekitar 270-an orang, dan masih terus didalami dan pihak Gerai Hukum juga terus melakukan upaya hukum agar keadilan berpihak pada rakyat, bukan penjahat berkerah putih,” timpal Hendri, mengakhiri. (red)

Komentar