
Prosesi tersebut merupakan bagian dari tahapan resmi sebelum pelaksanaan pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, yang diikuti oleh 149 calon advokat.
Kepercayaan yang diberikan, sekaligus pengangkatan dan pengambilan sumpahnya sebagai advokat, menjadi bentuk penghormatan atas dedikasi, integritas, serta kontribusinya dalam pengembangan profesi hukum dan penguatan nilai-nilai keadilan. Momentum ini juga menjadi simbol komitmen dalam melahirkan advokat yang profesional, independen, menjunjung tinggi kode etik, serta mengutamakan kepentingan pencari keadilan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LPK-RI, M. Faiz Adam, menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas kepercayaan serta pengangkatan yang diterima Pembina LPK-RI tersebut.
“Kepercayaan ini merupakan sebuah kehormatan, tidak hanya bagi Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto secara pribadi, tetapi juga bagi keluarga besar LPK-RI. Kami meyakini bahwa integritas, pengalaman, dan dedikasi beliau menjadi alasan utama atas kepercayaan tersebut. Semoga momentum ini semakin memperkuat sinergi antara profesi advokat dan lembaga perlindungan konsumen dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, berintegritas, dan berpihak kepada masyarakat,” ujar M. Faiz Adam.
Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh calon advokat yang telah menerima SK dan telah diambil sumpahnya. Menurutnya, status sebagai advokat bukan sekadar pengakuan profesi, melainkan amanah untuk menjaga marwah hukum, menjunjung tinggi etika, serta memberikan pelayanan hukum yang profesional dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
(red)