
Tidak terima atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan insiden ini ke SPKT Polresta Pekanbaru dengan nomor laporan LP/B/513/IV/2026/SPKT Polresta Kota Pekanbaru tertanggal 25 April 2026. Laporan ini menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku yang terlibat dalam aksi keji tersebut.
Agung Sulistio selaku Ketua II DPP LPK-RI secara tegas mengutuk tindakan tersebut. Ia menilai aksi para pelaku sebagai bentuk premanisme berkedok penagihan utang yang tidak bisa ditoleransi. Lebih jauh, Agung menyoroti serius dugaan keterlibatan oknum TNI AU, yang jika terbukti benar, akan menjadi preseden buruk bagi institusi negara serta mengancam rasa aman masyarakat luas.
“Ini bukan sekadar penganiayaan, ini adalah bentuk teror terhadap aktivis yang memperjuangkan hak-hak konsumen. Kami mengutuk keras tindakan biadab ini,” tegas Agung dalam pernyataannya. Ia menambahkan bahwa praktik kekerasan dalam penagihan utang harus dihentikan secara total karena bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai keadilan.
Agung juga memastikan bahwa pihaknya akan mengawal ketat proses hukum kasus ini hingga tuntas. Ia mendesak aparat kepolisian bersama Polisi Militer untuk segera bertindak tegas, transparan, dan profesional dalam menangani perkara ini, termasuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat tanpa pandang bulu.
Di sisi lain, Agung mengapresiasi langkah cepat Polresta Pekanbaru melalui Satuan Reserse Kriminal yang telah berhasil meringkus empat pelaku. Namun demikian, publik masih menanti komitmen lanjutan aparat penegak hukum untuk membongkar seluruh jaringan pelaku dan memastikan keadilan yang berkepastian hukum bagi korban benar-benar terwujud.
(tim/red)