BENGKULU, kabarSBI.com – Badan Stabilitas Ketahanan Nasional Republik Indonesia (BSKN RI) Wilayah Provinsi Bengkulu resmi melaporkan Kepala Desa Bintunan, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Laporan tersebut memuat dugaan kuat terjadinya penyimpangan anggaran dalam pengelolaan Dana Desa selama beberapa tahun. BSKN RI menilai pola penganggaran dan realisasi kegiatan yang ditemukan berpotensi memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yaitu perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, dan Pasal 3, yaitu penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Investigasi lapangan yang dilakukan BSKN RI berangkat dari keluhan masyarakat yang mengaku resah atas ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa. Tim kemudian melakukan pengumpulan bukti dan pemeriksaan fisik sejumlah kegiatan di Bintunan. Dalam laporan resmi, BSKN RI menyebut bahwa rangkaian temuan tersebut tidak sekadar kejanggalan administratif, melainkan mengarah pada potensi tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU Tipikor, yakni penggelembungan harga (mark up) dan perbuatan memperkaya pihak tertentu melalui rekayasa nilai pengadaan barang/jasa.
Pada Tahun Anggaran 2016, sejumlah item anggaran dinilai jauh melebihi kewajaran. Semen dihargai Rp 75.000 per zak, keramik Rp 88.000 per dus, dan batu bata Rp 750 per buah—seluruhnya disebut signifikan di atas harga pasaran tahun tersebut. Harga batu kali dan pasir mencapai ratusan ribu rupiah per meter kubik, serta pekerjaan galian siring yang menurut warga hanya berupa “cuci siring”, namun dilaporkan sebagai pekerjaan konstruksi penuh. Belanja sumur bor ratusan juta rupiah dan pengadaan barang elektronik serta furnitur desa juga dinilai menunjukkan pola mark up yang dapat memenuhi unsur perbuatan memperkaya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.
Dugaan penyimpangan kembali muncul pada Dana Desa tahun 2023–2024. BSKN RI menemukan lonjakan anggaran pembinaan PKK dari Rp 19 juta menjadi Rp 46 juta hanya dalam satu tahun, tanpa justifikasi kegiatan yang sepadan. Pengadaan sumur bor tahun 2024 senilai Rp 131,6 juta juga disorot, karena dianggap tidak sebanding dengan output riil di lapangan. Menurut BSKN RI, pola kenaikan anggaran yang tidak proporsional tersebut dapat melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 18 UU Tipikor terkait kerugian negara dan pengembalian aset.
Selain Desa Bintunan, BSKN RI turut melaporkan Desa Air Sebakul, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, atas dugaan penyimpangan dengan pola serupa. Organisasi tersebut menekankan bahwa penggunaan Dana Desa tidak boleh menjadi ruang abu-abu bagi praktik koruptif karena dana tersebut merupakan bagian dari keuangan negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 UU Tipikor. BSKN RI menyatakan bahwa penegakan hukum yang konsisten sangat diperlukan agar tidak terjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.
Ketua BSKN RI Bengkulu, Casim Hermanto, menegaskan pihaknya akan mengawal laporan ini hingga tuntas. “Indikasi pelanggaran sudah memenuhi unsur Pasal 2, Pasal 3, bahkan Pasal 9 UU Tipikor. Kami meminta Kejati Bengkulu bergerak tanpa kompromi. Jika diperlukan, BSKN RI siap menambah bukti dan keterangan lanjutan. Dana Desa bukan untuk diperjualbelikan atau dibelanjakan seenaknya,” tegasnya. BSKN RI menyatakan akan terus memonitor perkembangan penyelidikan hingga adanya ketegasan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
(red)




