
Dalam komunikasi WhatsApp yang didokumentasikan, Fathur Rohman mempertanyakan dari mana Agung memperoleh nomor kontaknya. Agung kemudian menjelaskan bahwa nomor tersebut diperoleh dari rekan di lapangan dan dirinya menghubungi Fathur Rohman karena mendapatkan informasi mengenai keterkaitannya dengan bidang komersial BULOG.
Agung kemudian meminta arahan mengenai pihak yang memiliki kewenangan menangani persoalan pemasaran atau komersial. Dalam komunikasi tersebut, Fathur Rohman mengarahkan agar Agung menyampaikan surat secara resmi kepada Kanwil BULOG Jawa Tengah di Semarang serta menyebut adanya kemungkinan untuk bertemu dengan pejabat yang berwenang.
Namun, setelah komunikasi berlangsung dan Agung menyampaikan bahwa keterangan tersebut akan menjadi bagian dari pemberitaan, menurut pengakuannya, nomor WhatsApp miliknya kemudian diduga tidak lagi dapat digunakan untuk berkomunikasi dengan Fathur Rohman.
Kondisi tersebut yang kemudian dipersoalkan Agung.
«“Saya datang membawa aduan konsumen untuk meminta klarifikasi, bukan untuk menuduh atau menghakimi. Kalau memang kewenangannya bukan di beliau, cukup diarahkan kepada pejabat atau bagian yang berwenang. Yang saya pertanyakan adalah profesionalitas dan keterbukaan komunikasi,” tegas Agung.»
DESAK BULOG LAKUKAN EVALUASI
Agung menegaskan, dirinya tidak menyatakan Fathur Rohman telah melakukan kesalahan maupun pelanggaran hukum. Demikian pula dugaan pemblokiran nomor WhatsApp tersebut, menurutnya, masih harus diverifikasi berdasarkan bukti komunikasi serta konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.
Namun demikian, apabila benar terjadi pemblokiran setelah dirinya meminta klarifikasi mengenai aduan konsumen, Agung meminta Perum BULOG melakukan evaluasi internal terhadap mekanisme komunikasi dan pelayanan informasi yang dilakukan oleh pegawainya.
“Saya meminta BULOG mengevaluasi persoalan ini apabila benar terjadi pemblokiran. Yang kami persoalkan bukan pribadi seseorang, tetapi bagaimana sebuah aduan konsumen direspons. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang profesional dan proporsional,” ujarnya.
Menurut Agung, ketika sebuah aduan berada di luar kewenangan seorang pegawai, seharusnya terdapat mekanisme yang jelas untuk mengarahkan pihak pengadu kepada unit atau pejabat yang berwenang.
Bukan justru membuat komunikasi menjadi tertutup.
PERSOALAN UTAMA: MUTU BERAS HARUS DIBUKTIKAN
Di sisi lain, Agung menegaskan bahwa persoalan pokok mengenai mutu beras Beafood Punokawan Premium tetap harus ditempatkan pada mekanisme verifikasi dan pengujian yang objektif.
Menurutnya, perdebatan mengenai kualitas produk tidak seharusnya berhenti pada klaim konsumen maupun klaim pihak produsen atau distributor. Data dan hasil pengujian dari lembaga atau pihak yang berwenang harus menjadi dasar utama.
«“Kalau kualitas produk memang sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku, tentu harus dapat dibuktikan dengan data dan hasil pemeriksaan. Begitu pula apabila ditemukan ketidaksesuaian, harus dijelaskan berdasarkan hasil uji yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Agung.»
Agung juga meminta agar pihak terkait tidak melihat upaya konfirmasi sebagai bentuk serangan, melainkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, perlindungan konsumen, dan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
KabarSBI.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Perum BULOG maupun Fathur Rohman apabila terdapat fakta, data, atau keterangan yang perlu diluruskan terkait pemberitaan ini.
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan memerlukan verifikasi serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait.