oleh

Bukan Konstituen Meski Laksanakan UU Pokok Pers, Segala Cara Dihalalkan Dewan Pers Demi Tumbangnya Organisasi Pers Dan Media

-Headline, Nasional-230 Dilihat

Bukan Konstituen Meski Laksanakan UU Pokok Pers, Segala Cara Dihalalkan Dewan Pers Demi Tumbangnya Organisasi Pers Dan Media 1Tangerang, Banten, kabarSBI.com– Beberapa pekan ini ramai diberitakan diberbagai media yang inti beritanya tentang penangkapan Ketua Umum Organisasi Pers “Persatuan Pewarta Warga Indonesia” (PPWI) oleh Polres Lampung Timur dan Polda Lampung.

Dari pemberitaan yang beredar serta fakta lapangan, disebutkan bahwa kedatangan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, dalam rangka menjenguk salah satu anggota PPWI yaitu seorang Pimpinan Redaksi Media Online serta menanyakan langsung kepada Kapolres Lampung Timur tentang proses perkara tersebut.

Setelah Ketum PPWI menunggu lama diruang tunggu Polres Lampung Timur tak kunjung juga ditemui oleh Kapolres sehingga terjadi perdebatan kecil antara Ketum PPWI dengan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur dan beberapa anggotanya.

Bukan Konstituen Meski Laksanakan UU Pokok Pers, Segala Cara Dihalalkan Dewan Pers Demi Tumbangnya Organisasi Pers Dan Media 2Kesal kedatangan baiknya tak ditanggapi dengan baik, Ketum PPWI keluar Polres dan mendapati adanya karangan bunga terpampang berdiri di depan kantor Polres Lampung Timur dari yang mengatasnamakan adat dengan tulisan beruoa ucapan selamat untuk kepolisian karena telah berhasil menangkap oknum wartawan pemeras.

Mendapati hal itu, ketum PPWI merobohkan papan karangan bunga tersebut yang tak lama kemudian diberdirikan kembali oleh anghota kepolisian tanpa ada kerusakan apapun.

Sebelumnya, kedatangan ketum PPWI ke Polres Lampung Timur itu karena menganggap penangkapan salah satu anggota oleh pihak kepolisian polres lampung timur diluar prosedur.

Hanya karena persoalan sepele yaitu merobohkan papan karangan bunga yang langsung diberdirikan kembali oleh anggota kepolisian tanpa ada kerusakan sedikitpun, Ketum PPWI, Wilson Lalengke, Spd, Msc, MA ditangkap dengan proses penangkapan layaknya seorang teroris berbahaya dengan tangan diborgol dan dikawal oleh gabungan anggota kepolisian dari Polda Lampung dan Polres Lampung Timur, serta mendapatkan hujatan , cacian, makian, atas dasar adanya laporan polisi yang dibuat oleh orang yg memberikan papan karangan bunga tersebut.

Tak hanya itu, Ketum PPWI Wilson Lalengke yang merupakan tokoh Nasional , alumni Lemhanas RI, seorang Pimpinan Redaksi dan dikenal karena gerakannya yang selalu membela kebenaran dari setiap orang yang mengganggu kemerdekaan pers serta mengkriminalisasi para pekerja pers ini langsung dilakukan penahanan dan dipercepat proses hukumnya agar bisa langsung dilimpahkan kepada pihak kejaksaan, ada apa dibalik ini semua?

Dewan Pers yang seharusnya mengayomi para pekerja pers justru seringkali bolak balik ke Polda Lampung terutama sekali ke Polres Lampung Timur untuk memberikan dukungannya kepada pihak Kepolisian yang telah menangkap dan memproses hukum ketua umum PPWI beserta beberapa anggotanya itu.

Seringkali terjadi kriminalisasi terhadap para pekerja pers dan seringkali arahan dewan pers kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum bagi para jurnalis , media maupun organisasi pers yang bukan konstituen dewan pers.

Pada perkara ketum PPWI ini bahkan terlihat sekali kegembiraan Dewan Pers serta untuk memperkuat dukungan Dewan Pers berbicara sembarangan yang jelas-jelas mengangkangi Undang Undang Pokok Pers itu sendiri apalagi yang berbicara adalah seorang yang dijuluki ahli pers dewan pers yang mengatakan bahwa PPWI bukan Organisasi Pers karena bukan Konstituen Dewan Pers dan wartawan yang belum Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan dewan pers maupun konstituennya bukanlah seorang wartawan.

Dalam undang undang pokok pers nomor 40 tahun 1999 itu sendiri, verifikasi media maupun UKW bukanlah termasuk Produk dari UU Pokok Pers.

Ucapan yang sembarangan ini jelas dapat diduga merupakan penghalalan segala cara oleh dewan pers untuk mematikan wartawan, media dan organisasi pers yang bukan merupakan konstituen dewan pers

Atas hal ini, Kamis 24/03/2022, persatuan jurnalis, media dan organisasi pers lakukan aksi demo di depan kantor dewan pers, anehnya tidak ada satupun dari oengurus dewan pers yang keluar untuk menemui para pendemo yang sejatinya merupakan para jurnalis, setelah ada kesempatan perwakilan pendemo diperbolehkan masuk ke gedung dewan pers, yang menemui hanyalan oara ASN Kominfo yang ditugaskan di dewan pers, kemana para pengurus dewan pers yang katanya ahli ahli dibidang pers ini???, Kenapa tak berani beradu pendapat???..

Para pendemo sendiri akhirnya melanjutkan demo damai ke Mabes Polri dan sedikit terobati atas jawaban dari pihak Mabes Polri dalam hal ini Kasubag Yanduan yang mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui bahwa UKW dan Verifikasi media bukanlah Produk Undang Undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 dan menyesali atas terjadinya penangkapan ketua umum PPWI serta akan segera menindak lanjutinya

“Inilah yang menjadi tanda tanya besar, ada apa dibalik penangkapan ketua umum PPWI yang begitu cepat bahkan diperlakukan bagaikan seorang teroris, ada apa pula dengan dewan pers yang sepertinya senang dengan ditangkap dan diproses hukumnya ketum kami dengan bolak balik ke polres lamptim untuk memberikan dukungan kepada pihak kepolisian, sudah terlihat dari dulu kesewenang wenangan dewan pers dalam membuat aturan dan sentimen yang teramat sangat dewan oers kepada seluruh organisasi pers, media dan wartawan yang bukan konstituennya, sepertinya segala cara dihalalkan dewan pers demi tumbangnya mereka yang bukan konstituennya dewan pers” ujar Advokat Teuku Luqmanul Hakim, SE, SH, MH, yang merupakan salah satu anggota tim Penasehat Hukum DPN PPWI (Red)

Kabar Terbaru