Bukti Foto dan Video Dikantongi, Dugaan Limbah Laundry Jeans Cemari Sungai di Pekalongan, LPK-RI dan GMOCT Desak KLH, Polri, dan Kejaksaan Bertindak Tegas

Bukti Foto dan Video Dikantongi, Dugaan Limbah Laundry Jeans Cemari Sungai di Pekalongan, LPK-RI dan GMOCT Desak KLH, Polri, dan Kejaksaan Bertindak Tegas 1PEKALONGAN, kabarSBI.com (GMOCT) – Dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh sejumlah usaha laundry jeans (denim washing) di wilayah Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan menjadi perhatian serius. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) bersama Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), ditemukan dugaan adanya pembuangan limbah cair ke saluran air, kali, maupun sungai yang diduga tidak melalui proses pengolahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Investigasi yang dilakukan di lapangan serta informasi yang dihimpun dari masyarakat mengarah pada dugaan adanya aktivitas pembuangan limbah di kawasan Jalan Raya Surobayan, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah, serta pada sejumlah usaha laundry jeans di Kelurahan Wonoyoso, Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah. Dalam laporan masyarakat tersebut disebutkan beberapa usaha laundry di wilayah Kabupaten Pekalongan dengan inisial Haji S, A, Haji U, R, dan S.

Meski demikian, informasi tersebut masih berupa laporan masyarakat dan hasil investigasi awal yang belum merupakan kesimpulan hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

 

Dalam investigasi tersebut, tim GMOCT dan SBI telah mengantongi dokumentasi berupa foto dan rekaman video yang memperlihatkan dugaan aliran limbah dari lokasi usaha menuju saluran air hingga badan sungai. Dokumentasi tersebut akan dijadikan bagian dari bahan pelaporan kepada instansi yang berwenang untuk dilakukan verifikasi, pemeriksaan lapangan, serta pengujian ilmiah melalui pengambilan sampel air limbah.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proses pencucian dan finishing jeans diduga menggunakan berbagai bahan kimia, antara lain Blue 2B, Copper, Hipo (Sodium Hypochlorite), Meta (Sodium Metabisulfite), Sulfat, Caustic Soda (NaOH), Potassium Permanganate (PK), Black, Silicon, serta bahan kimia lainnya yang lazim digunakan dalam proses pencucian dan pewarnaan denim. Karena itu, diperlukan uji laboratorium oleh instansi yang berwenang untuk memastikan apakah limbah yang dihasilkan telah memenuhi baku mutu lingkungan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

 

Menanggapi temuan tersebut, Agung Sulistio, selaku Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI), Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), sekaligus Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Republik Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk segera melakukan inspeksi, audit menyeluruh, serta penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing.

 

Menurut Agung Sulistio, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, melainkan harus menyentuh aspek teknis dan kepatuhan hukum secara menyeluruh. Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta memeriksa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Lingkungan (SPPL atau UKL-UPL), dokumen pengelolaan limbah, keberadaan dan operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hasil uji laboratorium air limbah, izin pembuangan air limbah apabila dipersyaratkan, serta pengelolaan bahan kimia yang digunakan dalam proses produksi.

 

Agung menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berupa tidak terpenuhinya persyaratan perizinan, tidak tersedianya atau tidak berfungsinya IPAL, tidak dipenuhinya baku mutu air limbah, maupun terbuktinya pembuangan limbah langsung ke media lingkungan sehingga menimbulkan pencemaran, maka pemerintah wajib menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan hingga pencabutan perizinan apabila syarat hukumnya terpenuhi.

 

Lebih lanjut, Agung meminta Polri segera melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana lingkungan hidup, sedangkan Kejaksaan Republik Indonesia diharapkan mengawal proses penuntutan secara profesional, objektif, independen, dan transparan agar setiap pihak yang terbukti melanggar dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.

 

Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 60 melarang setiap orang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Sementara Pasal 104 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar bagi setiap orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin. Apabila dari hasil penyelidikan terbukti pencemaran tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan yang serius atau membahayakan kesehatan masyarakat, penegak hukum dapat menerapkan ketentuan Pasal 98 dan Pasal 99 sesuai alat bukti dan hasil pembuktian di persidangan.

 

Sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen terhadap perlindungan lingkungan hidup, DPP LPK-RI, GMOCT, dan Sahabat Bhayangkara Indonesia menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Seluruh dokumentasi hasil investigasi berupa foto, video, serta data pendukung akan disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan, dan instansi terkait lainnya untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

 

GMOCT juga akan mengirimkan permintaan konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam laporan masyarakat, termasuk instansi pemerintah terkait, sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan dalam pemberitaan. Dengan demikian, proses pengawasan publik dan penegakan hukum diharapkan berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, hasil pemeriksaan laboratorium, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan hidup dan melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.

 

(tim/red)