
Menurut pihak penggugat, ketiadaan dokumen HTL audit Inspektorat tertanggal 9 September di persidangan berpotensi menunjukkan bahwa keputusan pemberhentian tersebut tidak memiliki dasar administratif yang kuat. Kondisi ini juga dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) yang mewajibkan setiap keputusan pemerintah didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum.
Selain itu, dalam perspektif hukum pemerintahan, penerbitan keputusan tanpa didukung dokumen yang sah dapat dikategorikan sebagai cacat yuridis, baik dari segi prosedur maupun substansi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyebutkan bahwa keputusan pejabat pemerintahan dapat dibatalkan apabila terbukti tidak memenuhi syarat prosedural maupun material.
Kuasa hukum Imat Ruhimat menegaskan bahwa apabila dokumen HTL tersebut tidak dapat dihadirkan hingga akhir tahap pembuktian, maka terdapat kemungkinan besar majelis hakim menilai keputusan pemberhentian kepala desa tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup. Dengan demikian, SK pemberhentian yang diterbitkan oleh Bupati Ciamis berpotensi dinyatakan batal atau tidak sah secara hukum.
Apabila majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat, maka konsekuensi hukumnya adalah pemulihan hak serta kedudukan penggugat, termasuk kemungkinan pengembalian jabatan sebagai Kepala Desa Cicapar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam sistem peradilan tata usaha negara.
Sementara itu, Agung Sulistio selaku Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menyatakan pihaknya akan terus mengawal jalannya perkara ini hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa peran media sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan perkara tersebut sampai adanya titik terang dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
(as/red)