Bukti HTL Audit Inspektorat 9 September Tidak Dihadirkan di Sidang PTUN Bandung, SK Pemberhentian Kades Cicapar Terancam Batal Secara Hukum

Bukti HTL Audit Inspektorat 9 September Tidak Dihadirkan di Sidang PTUN Bandung, SK Pemberhentian Kades Cicapar Terancam Batal Secara Hukum 1BANDUNG, kabarSBI.com – Sidang gugatan mantan Kepala Desa Cicapar, Imat Ruhimat, terhadap Bupati Ciamis di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kembali memunculkan fakta penting dalam agenda pembuktian. Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat dari Pemerintah Kabupaten Ciamis dilaporkan tidak menghadirkan dokumen Hasil Tindak Lanjut (HTL) audit Inspektorat tertanggal 9 September, yang sebelumnya dijadikan sebagai salah satu konsideran utama dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap kepala desa.

Kuasa hukum penggugat menilai tidak dihadirkannya dokumen tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya cacat prosedur administratif dalam penerbitan keputusan tata usaha negara tersebut. Dalam praktik hukum administrasi, setiap dokumen yang dijadikan dasar pertimbangan dalam sebuah keputusan pejabat pemerintah wajib dapat dibuktikan keabsahan dan keberadaannya di persidangan.

Ketentuan tersebut sejalan dengan prinsip pembuktian dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 dan UU Nomor 51 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa keputusan tata usaha negara harus memiliki dasar hukum serta fakta administrasi yang jelas dan dapat diuji di pengadilan.

Menurut pihak penggugat, ketiadaan dokumen HTL audit Inspektorat tertanggal 9 September di persidangan berpotensi menunjukkan bahwa keputusan pemberhentian tersebut tidak memiliki dasar administratif yang kuat. Kondisi ini juga dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) yang mewajibkan setiap keputusan pemerintah didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum.

Selain itu, dalam perspektif hukum pemerintahan, penerbitan keputusan tanpa didukung dokumen yang sah dapat dikategorikan sebagai cacat yuridis, baik dari segi prosedur maupun substansi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyebutkan bahwa keputusan pejabat pemerintahan dapat dibatalkan apabila terbukti tidak memenuhi syarat prosedural maupun material.

Kuasa hukum Imat Ruhimat menegaskan bahwa apabila dokumen HTL tersebut tidak dapat dihadirkan hingga akhir tahap pembuktian, maka terdapat kemungkinan besar majelis hakim menilai keputusan pemberhentian kepala desa tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup. Dengan demikian, SK pemberhentian yang diterbitkan oleh Bupati Ciamis berpotensi dinyatakan batal atau tidak sah secara hukum.

Apabila majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat, maka konsekuensi hukumnya adalah pemulihan hak serta kedudukan penggugat, termasuk kemungkinan pengembalian jabatan sebagai Kepala Desa Cicapar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam sistem peradilan tata usaha negara.

Sementara itu, Agung Sulistio selaku Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menyatakan pihaknya akan terus mengawal jalannya perkara ini hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa peran media sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan perkara tersebut sampai adanya titik terang dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

 

(as/red)