
Sementara berdasarkan hasil penulusuran di data HT masih tercatat atas nama DE, oleh karena itu saya minta kepada pihak penegak hukum agar mengungkap dugaan mufakat jahat peralihan hak yang telah direncanakan oleh pihak terduga yakni bank dan pemenang lelang serta BPN juga notaris, bagaimana tidak sisa hutang saya cuma 207 juta kemudian dilelang seharga 240 juta sementara objek perkara senilai 1.5 Milyar mereka jahat sekali terang DE kepada media ini.
Ditempat terpisah Advokat asal Banten Ujang Kosasih mendukung upaya perlawanan yang dilakukan DE yang telah melaporkan pihak-pihak yang dianggap terlibat, termasuk melaporkan Ketua PN Slawi ke KY yang diduga ada keberpihakan kepada pemohon Eksekusi, terlihat dari sikap PN Slawi yang tidak mengindahkan surat permohonan penangguhan eksekusi dari Termohon Eksekusi alasannya jelas masih dalam proses persidangan bekum inkrah tapi PN Slawi terus memaksakan dengan menggunakan kekuasaannya, pungkas Ujang Kosasih.
(as/red)