
Dalam sidang yang telah memasuki tahap kesimpulan, terungkap fakta krusial: pihak tergugat tidak mampu menghadirkan dokumen utama berupa Hasil Telaah (HTL) Audit Inspektorat tertanggal 9 September 2025—dokumen yang seharusnya menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan pemberhentian.
Ketiadaan dokumen tersebut dinilai fatal. Majelis hakim bahkan menegaskan prinsip hukum acara bahwa “siapa yang mendalilkan harus membuktikan.” Ketidakmampuan tergugat membuktikan dasar keputusannya memperkuat dugaan bahwa SK pemberhentian tidak memiliki landasan hukum yang sah.
Tak hanya itu, persidangan juga menguak dugaan manipulasi dokumen Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Laporan yang dijadikan dasar pemberhentian disebut tidak pernah dibahas dalam rapat resmi. Bahkan terdapat perubahan tanggal dokumen yang diduga dilakukan untuk menyesuaikan alur administrasi.
Lebih jauh, fakta persidangan menunjukkan adanya proses audit yang tidak transparan. Penggugat mengaku tidak pernah dipanggil, tidak dimintai klarifikasi, dan tidak menerima hasil audit yang dijadikan dasar pemberhentian. Kondisi ini dinilai melanggar prinsip dasar pemerintahan yang baik, termasuk hak untuk membela diri.
Ironisnya, sejumlah saksi dari pihak tergugat justru memberikan keterangan yang memperkuat dalil penggugat. Mereka mengakui bahwa tidak ada pemanggilan resmi dalam proses audit, serta hasil audit tidak pernah disampaikan kepada pihak desa.
Penggugat juga menyoroti bahwa pemberhentian dilakukan sebelum siklus anggaran 2025 berakhir. Secara hukum, hal tersebut dinilai prematur dan berpotensi sebagai tindakan sewenang-wenang, karena kepala desa belum dapat dinilai gagal menjalankan program sebelum tahun anggaran selesai.
Dalam kesimpulannya, penggugat menilai keputusan Bupati Ciamis telah melanggar berbagai ketentuan, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, karena mengandung cacat prosedur, substansi, dan kewenangan.
Penggugat meminta majelis hakim membatalkan SK pemberhentian tersebut, memulihkan nama baiknya, serta mengembalikannya ke jabatan Kepala Desa Cicapar.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah, khususnya terkait transparansi, akuntabilitas, dan potensi penyalahgunaan wewenang.
Putusan majelis hakim akan menjadi penentu apakah praktik administrasi seperti ini dapat dibenarkan, atau justru menjadi preseden buruk bagi pemerintahan desa di Indonesia.
(bono/red)