Majalengka, kabarSBI– Proyek pembangunan di RSUD Kabupaten Majalengka kembali menuai sorotan publik. Pekerjaan dengan nilai kontrak Rp9.225.059.000 (sembilan miliar dua ratus dua puluh lima juta lima puluh sembilan ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV Inti Raya dengan konsultan pengawas PT Marga Bhuana Jaya, diduga menyimpan banyak kejanggalan.
Sejumlah awak media bersama lembaga kontrol sosial menemukan indikasi pelanggaran teknis di lapangan. Salah satunya ukuran besi tiang (pilar) yang dinilai lebih kecil dari standar, kedalaman galian pondasi cakar ayam yang hanya sebatas lutut orang dewasa, hingga metode pengecoran manual yang dianggap menurunkan kualitas konstruksi. Selain itu, aspek keselamatan kerja (K3) juga diabaikan karena banyak pekerja tidak menggunakan helm, sepatu, maupun rompi keselamatan.
“Dengan nilai kontrak sebesar itu, mestinya standar teknis harus dijaga. Tapi kenyataannya justru sebaliknya. Pengecoran pun tidak menggunakan ready mix, padahal itu berisiko pada kualitas dan daya tahan bangunan,” ungkap Saeful Yunus, Rabu (20/08/2025).
Lebih jauh, awak media juga mengaku mengalami intimidasi saat meliput. Mereka diminta menghapus dokumentasi foto dan bahkan ada yang mengaku ponselnya dibanting. Insiden ini dinilai melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip keterbukaan informasi publik.
Saeful Yunus menambahkan, dugaan penyimpangan ini juga berkaitan dengan sistem pengadaan. Menurutnya, implementasi Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 hingga Perpres 46/2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak dijalankan secara konsisten. Ia menilai ada indikasi monopoli oleh segelintir perusahaan konstruksi di Majalengka melalui mekanisme e-katalog dan penunjukan langsung.
“Kebijakan e-katalog seharusnya untuk transparansi dan efisiensi, bukan justru jadi celah monopoli. Akibatnya, perusahaan konstruksi lokal sulit berkembang dan ekonomi daerah terhambat,” ujarnya.
Selain itu, Saeful Yunus menilai Dinas terkait telah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya Pasal 22 dan Pasal 52. Hingga berita ini tayang, permintaan data resmi terkait proyek tersebut tidak kunjung dijawab oleh DPUTR Majalengka maupun pihak kontraktor pemenang lelang.
“Penolakan atau pengaburan informasi publik bisa masuk ranah pidana. Kami akan bawa persoalan ini ke Komisi Informasi Provinsi bahkan mempertimbangkan jalur hukum,” tegasnya.
Ia mendesak Bupati Majalengka, Inspektorat, serta aparat penegak hukum (APH) baik Kejaksaan maupun Kepolisian untuk turun tangan mengawasi proyek ini agar tidak merugikan keuangan daerah.
Dalam kesempatan terpisah, Dirut RSUD Majalengka menegaskan komitmennya menjaga integritas penggunaan anggaran. “Demi Allah saya tidak akan mundur sedikitpun. Justru semakin yakin untuk memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas,” ujar Saeful Yunus menirukan pernyataan salah satu pejabat Pemkab Majalengka.
Namun hingga kini, menurut Saeful Yunus, pihaknya justru mengalami hambatan komunikasi. Pimpinan redaksi beberapa media bahkan mengaku diblokir oleh pihak kontraktor pelaksana.
“Ini semakin menimbulkan tanda tanya. Ada apa sebenarnya dengan proyek RSUD Majalengka?” pungkasnya.
Reporter: Tim Liputan
