PEKALONGAN, kabarSBI.com — Keluhan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah usaha laundry ke sungai dan saluran air di wilayah Kedungwuni, Wonoyoso, dan Sapugarut, Kabupaten Pekalongan, kini memasuki tahap yang menentukan. Bupati Pekalongan Sukirman menyatakan akan turun melakukan sidak minggu ini setelah menerima langsung aspirasi yang disampaikan Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), Ketua II DPP LPK-RI, sekaligus Ketua Umum GMOCT, Selasa, 8 September 2026.
Agung sebelumnya menghubungi Bupati Sukirman melalui WhatsApp dan meminta agar pemerintah tidak berhenti pada laporan administratif, tetapi turun langsung melihat kondisi usaha laundry di lapangan. Respons Bupati tegas: “Pekan depan.” Kini, ketika waktu tersebut tiba, masyarakat menunggu realisasi pemeriksaan langsung.
Agung mengapresiasi sikap responsif Bupati Sukirman.
“Saya apresiasi Pak Bupati Sukirman karena cepat merespons keluhan masyarakat. Saya meminta beliau turun langsung melakukan sidak dan beliau menjawab ‘pekan depan’. Sekarang masyarakat membutuhkan tindakan nyata. Jangan berhenti pada jawaban, tetapi buktikan dengan turun ke lapangan,” tegas Agung.
DUGAAN LIMBAH LAUNDRY HARUS DIBUKTIKAN
Menurut Agung, sidak tidak boleh berubah menjadi kegiatan seremonial. Pemeriksaan harus menyentuh titik-titik yang menjadi sumber persoalan, mulai dari IPAL, outlet pembuangan, saluran limbah, dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, perizinan, hingga sistem pengolahan air limbah.
Jika ditemukan indikasi air limbah masuk ke sungai atau saluran lingkungan, pemeriksaan harus dilanjutkan dengan pengambilan dan pengujian sampel oleh pihak yang berwenang.
“Kalau ada dugaan limbah dibuang ke sungai, jangan hanya melihat dari jauh. Telusuri outlet-nya, periksa IPAL-nya, cek dokumennya dan kalau diperlukan ambil sampel. Kita ingin fakta, bukan asumsi,” ujar Agung.
DUGAAN PENCEMARAN JANGAN DIBIARKAN
Agung menegaskan pihaknya menerima sejumlah informasi masyarakat mengenai dugaan adanya usaha laundry yang membuang limbah langsung ke sungai.
Namun, ia menekankan bahwa dugaan tetap harus dibuktikan. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah sebelum pemeriksaan resmi dilakukan.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan dan pengujian membuktikan adanya pencemaran atau pelanggaran, pemerintah juga tidak boleh menutup mata.
“Kami tidak meminta pengusaha dihukum berdasarkan informasi sepihak. Tetapi jangan sampai karena alasan belum diperiksa, keluhan masyarakat justru dibiarkan. Periksa sekarang, buktikan, lalu ambil tindakan sesuai hukum,” tegas Agung.
KEDUNGWUNI, WONOYOSO DAN SAPUGARUT MENUNGGU LANGKAH PEMERINTAH
Wilayah Kedungwuni, Wonoyoso dan Sapugarut menjadi perhatian berdasarkan informasi serta keluhan masyarakat.
Salah satu usaha yang disebut dalam informasi tersebut adalah Laundry Ikhsan di Desa Pekajangan, Tangkil Tengah, Kecamatan Kedungwuni, serta usaha laundry di Desa Proto yang sebelumnya disebut dikelola almarhum Ndorin dan kini dikelola menantunya bernama Hakim.
Penyebutan nama usaha maupun pengelola bukan merupakan kesimpulan telah terjadi pencemaran atau pelanggaran. Semua informasi tersebut harus diverifikasi melalui pemeriksaan resmi dan pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
GAKKUM LH KEMENTERIAN JUGA DIINFORMASIKAN AKAN TURUN
Di tengah rencana sidak Bupati Sukirman, Agung juga mengaku memperoleh informasi bahwa Gakkum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap sejumlah pengusaha laundry jeans di Kabupaten Pekalongan yang disebut berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan.
Agung menegaskan informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi. Namun, jika benar Gakkum LH turun, menurutnya hal itu merupakan langkah positif untuk memastikan dugaan yang berkembang di masyarakat diuji melalui mekanisme penegakan hukum yang berwenang.
“Saya juga mendapatkan informasi Gakkum LH Kementerian akan turun melakukan sidak. Kalau memang benar, tentu kami apresiasi. Yang penting jangan ada saling menunggu. Pemkab bergerak sesuai kewenangan, Gakkum LH juga bergerak sesuai kewenangan. Fakta harus dibuka,” kata Agung.
HUKUM LINGKUNGAN HARUS DITEGAKKAN
Pengelolaan air limbah wajib memperhatikan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kerangka hukum tersebut mengatur antara lain pengendalian pencemaran, persetujuan lingkungan, mutu lingkungan, pengawasan dan penegakan hukum.
Karena itu, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan berdasarkan bukti, kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
“Jangan sampai aturan lingkungan hanya menjadi tulisan di atas kertas. Kalau terbukti melanggar, pemerintah harus tegas. Kalau tidak terbukti, pemerintah juga harus berani menyatakan tidak terbukti. Keduanya membutuhkan keberanian,” ujar Agung.
AGUNG SIAP TURUN LANGSUNG BERSAMA BUPATI
Sebagai bentuk dukungan sekaligus kontrol sosial, Agung Sulistio menyatakan siap turun langsung ke lapangan ketika sidak dilakukan.
“Saya sebagai Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), Ketua II DPP LPK-RI dan Ketua Umum GMOCT siap turun langsung memberikan dukungan kepada Pak Bupati Sukirman. Kami tidak datang untuk menghakimi pengusaha. Kami datang untuk memastikan keluhan masyarakat diperiksa dan fakta dibuka,” tegasnya.
Agung meminta sidak dilakukan secara terbuka, objektif, profesional dan tidak tebang pilih.
Menurutnya, pengusaha yang memenuhi seluruh ketentuan harus mendapatkan kepastian hukum. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran yang terbukti, pemerintah harus menjalankan kewenangannya.
MINGGU INI JADI UJIAN KEBERANIAN PEMKAB PEKALONGAN
Kini perhatian masyarakat tertuju pada minggu ini. Rencana turun langsung Bupati Sukirman menjadi momentum untuk menjawab keresahan warga mengenai dugaan pengelolaan limbah laundry.
Masyarakat tidak membutuhkan polemik panjang. Masyarakat membutuhkan pemeriksaan nyata, hasil yang transparan, dan tindakan hukum apabila pelanggaran benar-benar terbukti.
“Bupati sudah merespons. Sekarang waktunya turun. Periksa IPAL, telusuri limbahnya, cek dokumennya, verifikasi perizinannya dan buka hasilnya kepada masyarakat. Kalau bersih, katakan bersih. Kalau terbukti melanggar, jangan ragu bertindak,” pungkas Agung.
SBI, KabarSBI.com, GMOCT dan LPK-RI akan mengawal persoalan tersebut berdasarkan fakta lapangan, hasil pemeriksaan, ketentuan hukum dan hak jawab seluruh pihak.
Minggu ini bukan sekadar soal sidak. Ini tentang sejauh mana pemerintah hadir ketika masyarakat mengeluhkan dugaan pencemaran lingkungan dan sejauh mana hukum benar-benar bekerja ketika pelanggaran terbukti.



