JAMBI, kabarSBI.com – Tim gabungan Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun dan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangkap tersangka korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Sarolangun, Jambi, Budi Yuwono yang buron selama sembilan bulan. Pelaku ditetapkan sebagai DPO kasus tindak pidana korupsi sejak 14 November 2022, ungkap Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman, S.I.K. pada Minggu (13/8/23).
Adapun duduk perkara kasus korupsi yang menjerat Budi Yuwono sebagai tersangka berawal pada tahun 2015. Dinas ESDM Provinsi Jambi mengadakan kegiatan pembangunan PLTMH di Desa Berkun, Kecamatan Limun, dan Desa Pemuat, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun. Proyek itu dikerjakan oleh PT Aledino Cahaya Syafira sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 3.764.437.000.
“Peran Budi Yuwono adalah orang yang mengerjakan pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Berkun Kecamatan Limun dan Desa Pemuat Kecamatan Batang Asai karena diminta oleh Edi Lim dan Budi Yuwono menyanggupi pekerjaan tersebut,” tambah AKBP Imam Rachman.
Budi Yuwono menggarap proyek PLTMH di dua kecamatan tersebut dan menyelesaikan pekerjaan tersebut hingga selesai. Pada tahun 2021, proyek itu dilaporkan ada dugaan korupsi karena PLTMH di Desa Pemuat roboh dan tidak berfungsi.
Kemudian, Polres Sarolangun menetapkan Budi Yuwono sejak 14 November 2022 sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Busi Yuwono tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan atas P19 dari JPU. Dia tidak dapat dihubungi lagi, bahkan setelah didatangi ke rumahnya di Surabaya, Jawa Timur. (simon/red)