kabarSBI.com – Kejagung menangkap komisaris utama perusahaan sekuritas yang menjadi buron pembobol Dana Pensiun Pertamina (Dapen Pertamina) yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1,4 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak : terpidana Bety ditangkap di wilayah Kemang, Jakarta Selatan. “Pada Selasa 02 Maret 2021 pukul 21:30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Bety di Jalan Kemang 1D No. 15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat” Tim Tangkap Buronan pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI dibantu oleh intelijen Kejati DKI Jakarta dan Intelijen Kejari Jakarta Pusat, menangkap daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Pusat, dengan identitas sebagai berikut :
Nama : Bety
Tempat Lahir : Sigli
Umur/Tanggal Lahir : 43 Tahun/25 Agustus 1977
Jenis Kelamin : Perempuan
Pekerjaan : Komisaris Utama PT. Sinergi Millenium Sekuritas
Tempat Tinggal : Jalan Florence I Nomor 56 RT 011 RT 007 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara
Kewarganegaraan : Indonesia
Terpidana merupakan Komisaris Utama PT. Sinergi Millenium Sekuritas (eks. PT. Millenial Danatama Sekuritas) yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembobolan dana pensiun (Dapen) PT. Pertamina yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 Triliun.
Terpidana diamankan tanpa perlawanan (kooperatif) di Jalan Kemang 1D No. 15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 02 Maret 2021, pukul 21.30 WIB.
Berdasarkan informasi dari Kajari Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, SH., MA., melalui Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, rencananya pagi ini Terpidana di eksekusi di Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur oleh Jaksa pada Kejari Jakarta Pusat. Sesuai Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020, Terpidana secara sah dan meyakinkan dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP., sehingga ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan pidana denda sebesar Rp200 juta.
Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Selain pidana pokok, Terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp777.331.421 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh satu ribu empat ratus dua puluh satu rupiah).(as/red)