
Usup menyatakan menghormati hasil tes tertulis yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2026. Berdasarkan hasil tersebut, lima bakal calon dinyatakan lolos, yakni (1) Witno, (2) Indah Kusumawati, (3) Rifki Romadhoni, (4) Usup Sumanang, dan (5) Kusmiasih.
Dalam pernyataan sikapnya, Usup menyampaikan enam poin utama sebagai berikut:
1. Menghormati hasil tes tertulis. Usup menghormati hasil tes tanggal 26 Oktober 2026 yang menetapkan lima bakal calon lolos sebagai bagian dari tahapan Pilkades Taman.
2. Memahami kekecewaan bakal calon yang tidak lolos. Ia memahami perasaan pihak yang tidak lolos, tetapi mengingatkan bahwa seluruh proses harus mengacu pada mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
3. Menghargai aspirasi masyarakat. Usup menghormati unjuk rasa sebagian warga yang meminta peninjauan kembali pelaksanaan tes tertulis, karena penyampaian pendapat merupakan bagian dari demokrasi.
4. Mendesak penetapan calon kepala desa. Ia meminta panitia dan instansi terkait segera menetapkan calon Kepala Desa Taman agar tahapan berikutnya dapat berjalan tanpa berlarut-larut dalam polemik.
5. Mempersilakan pihak yang keberatan menempuh jalur hukum. Bagi pihak yang merasa dirugikan, Usup mempersilakan mengajukan gugatan melalui mekanisme hukum yang tersedia sesuai ketentuan.
6. Menolak tegas pengulangan tes tertulis. Usup menilai wacana tes ulang berpotensi mencederai demokrasi dan menjadi preseden bagi desa lain untuk menuntut pengulangan serupa ketika tidak puas terhadap hasil seleksi.
Melalui pernyataan tersebut, Usup menegaskan bahwa perbedaan pendapat harus diselesaikan secara tertib, sesuai aturan, dan tidak menghambat tahapan Pilkades. Ia mendorong seluruh pihak mengedepankan kepastian hukum, menjaga kondusivitas masyarakat, serta menghormati mekanisme yang berlaku.
Sikap Usup jelas: hasil tes harus dihormati, keberatan disalurkan melalui jalur hukum, dan panitia diminta segera memberikan kepastian penetapan calon Kepala Desa. Pungkasnya.
(Red/as)