
Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i melalui Kapolsek Sokan Ipda Suyono mengatakan sosialisasi dilakukan wujud mencegah terjadinya karhutla,Selasa (9/5/2023) siang.
Dengan dilakukannya sosialisasi warga dapat mengetahui aturan aturan yang mengatur tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar serta sangsi pidana terhadap pelaku Karhutla. Sosialisasi menggunakan media spanduk dan mengajak warga untuk didokumentasikan sebagai bentuk mendukung pencegahan karhutla.
Semakin intens dilakukan himbauan dan sosialisasi secara luas kepada warga, diharapkan kebakaran hutan dan lahan dapat di cegah lebih dini di Kabupaten Melawi khususnya di Kecamatan Sokan. (samsi/simon/red)