JEMBER, kabarSBI.com – Perselisihan rumah tangga berujung dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di wilayah Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Rabu (11/2/2026) pagi. Seorang perempuan bernama Widi Astutik melaporkan suaminya, Lasturi, ke Polsek Patrang setelah diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian dahi kiri hingga berdarah.
Peristiwa tersebut dipicu persoalan rumah tangga yang telah berlangsung cukup lama. Korban menyebut, sang suami menikah lagi tanpa persetujuannya. Kondisi itu membuat hubungan keduanya retak dan berujung pada perpisahan ranjang serta tidak lagi tinggal serumah selama kurang lebih delapan bulan terakhir. Selama masa perpisahan tersebut, komunikasi keduanya disebut tidak berjalan harmonis.
Pada Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WIB, korban mendatangi rumah suaminya di Dusun Cangkring, RT 01 RW 01, Desa Patrang, Kecamatan Patrang, Jember. Ia didampingi saudaranya, Abd Haki, yang diketahui merupakan anggota Jurnalis SBI (Sahabat Bhayangkara Indonesia) Biro Jember, serta Juari Santoso. Kedatangan korban bertujuan mengambil satu unit mobil yang diklaim sebagai hasil jerih payahnya dan masih digunakan oleh sang suami.
Menurut keterangan korban, permintaan pengambilan mobil awalnya disampaikan secara baik-baik. Namun, pihak suami menolak dan bersikeras tidak mengizinkan kendaraan tersebut dibawa. Penolakan itu memicu adu mulut yang semakin memanas. Situasi kemudian berubah menjadi pertengkaran fisik yang diduga disertai tindakan kekerasan terhadap korban.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka terbuka di bagian dahi sebelah kiri. Usai kejadian, korban bersama pendampingnya langsung melaporkan dugaan KDRT itu ke Mapolsek Patrang. Untuk kepentingan penyelidikan dan pembuktian hukum, korban selanjutnya dibawa ke RSU Patrang guna menjalani pemeriksaan medis dan visum.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian dari Polsek Patrang masih melakukan penanganan dan pendalaman kasus dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait. Aparat menegaskan bahwa setiap laporan dugaan KDRT akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi korban.
(wage/red)




