KUNINGAN, kabarSBI.com — Dugaan praktik mark-up dalam pengadaan soal ujian Penilaian Sumatif Akhir Tahun (PSAT) di SMP Negeri se-Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kini menjadi sorotan publik. Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kebutuhan pengadaan soal ujian disebut menyisakan tanda tanya besar setelah muncul informasi adanya selisih anggaran yang cukup fantastis antara nilai pembayaran dari sekolah dan biaya yang diterima pihak penyedia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Kamis (28/5/2026), alokasi anggaran pengadaan soal ujian PSAT disebut mencapai Rp20.000 per siswa. Namun di lapangan, pihak penyedia jasa pengadaan soal diduga hanya menerima pembayaran sekitar Rp8.000 per siswa. Selisih sebesar Rp12.000 per siswa inilah yang kini memicu dugaan adanya praktik penggelembungan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Jika dihitung dari total keseluruhan siswa kelas VII dan VIII di SMP Negeri se-Kabupaten Kuningan yang mengikuti PSAT, maka akumulasi dana selisih tersebut dapat mencapai angka yang sangat besar. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi pengelolaan Dana BOS yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan dan peningkatan mutu belajar siswa.
Dugaan tersebut semakin menguat setelah beredarnya dokumentasi berupa foto dan video proses pengemasan soal ujian. Dalam dokumentasi yang diterima, tampak ratusan paket soal telah dikemas rapi menggunakan amplop cokelat lengkap dengan tabel distribusi soal untuk masing-masing ruang ujian. Besarnya volume pengadaan memperlihatkan bahwa proyek tersebut memiliki nilai anggaran yang tidak kecil sehingga wajib diawasi secara ketat.
Sejumlah nama dan pihak penyedia turut disebut dalam pusaran dugaan ini, di antaranya Nasihin dari CV Farhan, Joko dari CV Purwa, Yoga dari CV Perintis Berkah Mandiri, hingga Luqman yang disebut-sebut berasal dari organisasi FPI. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan terkait mekanisme pengadaan maupun rincian penggunaan anggaran tersebut.
“Jika benar penyedia hanya menerima Rp8.000 per siswa, lalu ke mana sisa Rp12.000 itu dialokasikan? Publik berhak mengetahui rincian penggunaan Dana BOS secara transparan agar tidak muncul dugaan penyimpangan,” ujar salah satu pemerhati anggaran pendidikan di Kabupaten Kuningan.
Aktivis pendidikan menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut penggunaan uang negara. Mereka mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif terhadap penggunaan Dana BOS dalam pengadaan soal PSAT di SMP Negeri se-Kabupaten Kuningan agar seluruh alur penggunaan anggaran dapat dibuka secara terang-benderang kepada publik.
Apabila dugaan mark-up dan penyalahgunaan anggaran terbukti benar, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara.
Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan permainan anggaran pendidikan tersebut. Masyarakat berharap dana pendidikan yang bersumber dari uang rakyat benar-benar digunakan demi kepentingan siswa, bukan menjadi ladang bancakan oknum tertentu.
(tim/red)




