KUNINGAN, kabarSBI.com – Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, angkat bicara menyoroti laporan yang kini tengah mengguncang publik Kuningan. Dugaan penyalahgunaan anggaran administrasi pembangunan Setda Kuningan yang masuk ke rekening pribadi, sebagaimana dikutip dari Kontroversinews, menjadi sorotan tajam. Agung menilai, kasus ini bukan hanya persoalan teknis keuangan, tetapi mengindikasikan adanya motif terselubung di balik pengelolaan anggaran daerah.
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas APBD tahun 2024 menemukan adanya transaksi mencurigakan dalam rekening pribadi milik Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kuningan. Uang senilai Rp370.440.872,00 diketahui digunakan untuk pengeluaran yang tidak berkaitan dengan operasional kantor. Fakta ini memantik kegelisahan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana uang negara bisa dengan mudah berpindah ke rekening pribadi pejabat?
Menanggapi hal tersebut, aktivis 98 sekaligus Ketua LSM Barak, Bung Nana Rusdiana, S.IP, menyampaikan kecaman keras. Dalam keterangannya di Sekretariat Barak pada Minggu (2/11/2025), ia menyebut temuan ini sebagai bukti nyata amburadulnya tata kelola keuangan daerah.
“Ini bukan kelalaian teknis, tapi kesengajaan yang berulang. Nilai Rp370 juta bukan jumlah kecil. Kalau ini dibiarkan, maka sama saja membiarkan korupsi kecil menjadi budaya di pemerintahan daerah,” tegas Nana.
Padahal, para pejabat Setda Kuningan dipastikan memahami aturan yang mengikat, khususnya Perbup Nomor 900.1.3.5/KPTS.334-BPKAD/2024, yang secara tegas mengatur penetapan rekening bendahara pengeluaran di setiap perangkat daerah. Namun kenyataannya, dana tersebut justru mengalir ke rekening pribadi.
“Kalau mereka tahu aturannya tapi tetap melanggar, jelas ada motif. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah mengarah ke dugaan penyimpangan anggaran yang sistematis,” ujarnya tajam.
Nana juga menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terutama Pasal 121 ayat (2) yang menegaskan tanggung jawab pejabat terhadap dokumen pengeluaran dan penerimaan anggaran.
“Mereka sudah mengangkangi regulasi negara, termasuk pasal 124, 141, dan 150 PP 12/2019, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang teknis pengelolaan keuangan daerah. Kalau pejabat sekelas ini berani melanggar aturan sejelas itu, kita patut curiga ada kepentingan besar yang ingin ditutup-tutupi,” lanjutnya.
Lebih jauh, Nana menilai lemahnya pengawasan internal di lingkungan Setda Kuningan turut memperparah situasi. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut gagal menjalankan prinsip kehati-hatian, sementara pejabat pengelola keuangan Setda tidak cermat memverifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara pembantu.
“Ini bukan sekadar keteledoran, ini bentuk ketidakpatuhan struktural terhadap sistem keuangan daerah,” tambahnya.
Meski demikian, Nana menilai langkah BPK RI belum menyentuh akar masalah.
“Sanksi administratif dan kewajiban mengembalikan uang ke kas daerah tidak cukup. Kita bicara tentang penyalahgunaan wewenang dan indikasi pelanggaran hukum. Kalau hanya dibina dan disuruh kembalikan uang, maka sistem pengawasan kita gagal total,” ujarnya geram.
Ia menutup pernyataannya dengan nada tegas,
“Kami di Barak menduga kuat perbuatan ini tidak terjadi tanpa motif. Mereka tahu aturan tapi tetap melanggar, berarti ada niat. Jangan sampai akibat ulah segelintir pejabat, rakyat lagi yang menanggung. Karena uang yang hilang pasti ditutup dari anggaran berikutnya — dan itu tetap uang rakyat.”
(Boy/red)




